Jokowi Patahkan Narasi dan Isu Liar KPK - Mading Indonesia

Post Top Ad

Jokowi Patahkan Narasi dan Isu Liar KPK

Jokowi Patahkan Narasi dan Isu Liar KPK

Share This
Pasca mencuatnya isu revisi UU KPK oleh DPR narasi terkait pelemahan KPK terus digoreng oleh pihak-pihak yang memnag tidak suka dengan pemerintahan Presiden Jokowi.
Sedikit aneh memang karena bukan Jokowi lah yang memunculkan ide revisi UU KPK itu. Tapi jika dikaji kembali KPK kini sudah berjalan selama 17 tahun dan keberadaanya selam ini dinilai telah keluar dari jalur semula.
Banyak yang mengatakan bahwa Jokowi pro korupsi, ada yang beranggapan KPK diisi kelompok radikal, dan seterusnya.
Memang diawal draft revisi UU KPK yang semula dianggap bisa jadi amunisi untuk menghantam Jokowi, dengan beragam framing media dan opini para pengamat bayaran.
Kita bisa melihat betapa semua itu mental hanya dengan satu pernyataan. Presiden Jokowi pun buka suara dengan lantang dan jelas.
ini saya kan Presiden, Presiden kan diawasi. Diperiksa BPK dan diawasi oleh DPR. Jadi kalau ada dewan pengawas saya kira itu sesuatu yang wajar. Dalam proses tata kelola yang baik,” kata Presiden yang setuju agar KPK memiliki dewan pengawas.
Jokowi menyebut pentingnya dewan pengawas, karena setiap lembaga negara bekerja dengan prinsip check and balance. Saling mengawasi.
Lanjut Jokowi meengatakan bahwa dewan pengawas ini bukan dari kalangan politisi, birokrat ataupun aparat penegak hukum aktif. Selain itu, dewan pengawas harus berada di internal lembaga KPK. Maksudnya, biar dewan pengawas ini bekerja bersama-sama dengan pegawai KPK.
Jokowi juga mengusulkan agar pengangkatan Dewan Pengawas dilakukan oleh Presiden, dijaring melalui panitia seleksi. Hal ini untuk meminimalisir ada unsur politis dalam jajaran dewan pengawas terpilih, yang bisa memperberat langkah KPK ke depannya.
Selanjutnya Presiden menolak 4 poin revisi yang diusulkan DPR. Pertama, Presiden tidak setuju KPK harus memperoleh ijin dari pihak eksternal untuk penyadapan. Kedua, Presiden tidak setuju penyelidik dan penyidik KPK hanya berasal dari kepolisian dan kejaksaan saja. Bisa juga berasal dari ASN. Ketiga, Presiden tidak setuju kalau KPK wajib berkoordinasi dengan kejaksaan dalam penuntutan. Keempat, Presiden tidak setuju perihal pengelolaan LKHPN yang dikeluarkan KPK diberikan kepada lembaga lain. Secara keseluruhan, Presiden menolak revisi UU KPK. Dan kalaupun menerima usulan adanya dewan pengawas, Presiden menolak tata cara pengangkatan dan kriteria yang diusulkan oleh DPR.
Jadi ke depannya KPK akan tetap bekerja seperti biasanya. Tak ada perlemahan seperti yang diisukan. Pun tak ada urusan dengan taliban dan cingkrang. Ini hanya soal penegakan hukum terhadap korupsi.
Itulah mengapa Presiden Jokowi berhasil mengambil alih kendali secepat mungkin. Beliau tak mau terjebak dalam perdebatan dan perang opini yang dilontarkan kedua kubu. Baginya fokus pada permasalahan yang memang perlu diselesaikan. Selebihnya, KPK tetap bisa bekerja sebagaimana mestinya, untuk memberantas korupsi di Indonesia.
Oleh karena itu Presiden Jokowi menegaskan bahwa KPK harus tetap memegang peran sentral dalam pemberantasan koprupsi. Karena itu KPK harus didukung dengan kewenangan dan kekuatan yang memadai dan harus lebih kuat dibandingkan lembaga lain dalam pemberantasan korupsi.

No comments:

Post a Comment

Post Bottom Ad

Pages