Di tengah kontroversi revisi UU KPK tak selamanya harus berakhir dengan penolakan. Karenan memang sebuah peraturan pelu kajian mendalam untuk perbaikan dan kemajuan lembaga itu sendiri.
Terkait riuhnya penolakan Revisi UU KPK, Eks Pelaksana Tugas (Plt) Pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Indriyanto Seno Adji justru mendukung rencana pembentukan dewan pengawas untuk mengawasi kinerja KPK. yang terdapat dalam salah satu pasal krusial revisi Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002 tentang KPK terkait pembentukan dewan pengawas.
Ia menyebut sangat wajar bila tiap lembaga negara, terlebih lagi lembaga ‘superbody’ seperti KPK membutuhkan pengawasan yang melekat.
Sebab kata dia revisi UU KPK oleh DPR ini sudah memenuhi pendekatan filosofi keadilan restoratif. Pendekatan ini, kata dia, menghendaki adanya suatu rehabilitasi sistem pemidanaan dan tidak semata-mata soal memberikan efek jera.
Menurutnya, pola dan cara penindakan dengan efek jera tidak memberikan manfaat pengembalian optimal keuangan negara saat berkaca pada kasus korupsi yang ditangani KPK sampai hari ini.
“Karena itu filosofi pencegahan dengan rehabilitasinya menjadi basis yang utama,” katanya. Menurutnya, draf revisi UU KPK yang disusun oleh DPR tanpa menghilangkan pola penindakan KPK sudah sesuai untuk prospek ke depan. Ia menyatakan tidak perlu dicurigai dan khawatir dengan rencana revisi UU KPK tersebut.
“Ada mekanisme hukum untuk mencurahkan ketidaksetujuan itu melalui otoritas yudikatif dan tidak perlu mengambil jalan prosesual eksekutif yang tidak menjadi otoritas atas inisiatif revisi UU ini,” ujarnya.
Revisi UU KPK menunjukkan KPK memang membutuhkan pengaturan yang lebih jelas dan terarah dalam mengusut kasus korupsi. Dukungan mantan Plt KPK tersebut memperlihatkan revisi UU KPK tidak terdapat unsur ataupun muatan yang ingin melemahkan kinerja KPK.
No comments:
Post a Comment