Rapat Baleg DPR membahas revisi UU KPK. (Tsarina/detikcom)
Jakarta - DPR dan pemerintah menyepakati pembahasan rancangan revisi UU KPK dan UU MPR, DPR, DPD, DPRD (MD3). Hal itu diputuskan dalam rapat kerja yang digelar malam ini.
Rapat digelar di kompleks parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (12/9/2019). Wakil Ketua Baleg Totok Daryanto menyampaikan revisi UU yang jadi usulan DPR tersebut.
Mula-mula, Totok menyampaikan soal rancangan revisi UU MD3 No 2/2018. Ia mengatakan revisi UU MD3 berisi perubahan tentang jumlah pimpinan MPR menjadi 10 orang.
"Rancangan tentang UU MD3 berisi tentang muatan pimpinan MPR. Perubahan dilakukan terhadap Pasal 15 dan Pasal 427C," kata Totok.
Selanjutnya, ia memaparkan soal rancangan revisi UU KPK No 30/2002. Totok mengatakan ada tujuh materi muatan dalam revisi.
Poin yang ia paparkan di antaranya soal pembentukan Dewan Pengawas dan kedudukan KPK sebagai lembaga penegak hukum yang berada di cabang eksekutif. Selanjutnya juga disebutkan soal sistem kepegawaian KPK dan pelaksanaan penyadapan.
"Rancangan tentang UU KPK berisi tentang muatan berikut ini," kata Totok.
Mengenai rancangan revisi UU MD3, Mendagri Tjahjo Kumolo mengatakan pemerintah siap membahasnya dengan DPR. Menurutnya, penambahan pimpinan MPR itu dalam rangka penguatan fungsi MPR.
"Secara prinsip, pemerintah siap berdiskusi dan dialog dalam rangka membahas DIM yang diajukan DPR dalam hal ini tentu pemerintah juga akan menyampaikan pendapat untuk dibahas bersama," kata Tjahjo.
Sementara itu, terkait rancangan revisi UU KPK, Menkum HAM Yasonna Laoly juga menyatakan persetujuan pembahasan. Dia menyebut pemerintah menyambut baik pembahasan revisi UU KPK, tetapi dengan sejumlah masukan.
"Dengan demikian, dapat kami tegaskan kembali bahwa pada prinsipnya kami menyambut baik dan siap membahas usul DPR atas rancangan UU Nomor 30 Tahun 2002 tentang KPK dalam rapat-rapat berikutnya," ujar Yasonna.
Dalam rapat, juga disepakati soal pembahasan revisi UU Pembentukan Peraturan Perundang-undangan. Selanjutnya, rapat membentuk panitia kerja (panja) untuk pembahasan masing-masing RUU. Panja revisi UU KPK diketuai Ketua Baleg Supratman Andi Agtas, panja revisi UU MD3 diketuai Wakil Ketua Baleg Totok Daryanto, dan panja revisi UU PPP diketuai Wakil Ketua Baleg Sudiro Asno.(tsa/idn)
Jakarta - DPR dan pemerintah menyepakati pembahasan rancangan revisi UU KPK dan UU MPR, DPR, DPD, DPRD (MD3). Hal itu diputuskan dalam rapat kerja yang digelar malam ini.
Rapat digelar di kompleks parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (12/9/2019). Wakil Ketua Baleg Totok Daryanto menyampaikan revisi UU yang jadi usulan DPR tersebut.
Mula-mula, Totok menyampaikan soal rancangan revisi UU MD3 No 2/2018. Ia mengatakan revisi UU MD3 berisi perubahan tentang jumlah pimpinan MPR menjadi 10 orang.
"Rancangan tentang UU MD3 berisi tentang muatan pimpinan MPR. Perubahan dilakukan terhadap Pasal 15 dan Pasal 427C," kata Totok.
Selanjutnya, ia memaparkan soal rancangan revisi UU KPK No 30/2002. Totok mengatakan ada tujuh materi muatan dalam revisi.
Poin yang ia paparkan di antaranya soal pembentukan Dewan Pengawas dan kedudukan KPK sebagai lembaga penegak hukum yang berada di cabang eksekutif. Selanjutnya juga disebutkan soal sistem kepegawaian KPK dan pelaksanaan penyadapan.
"Rancangan tentang UU KPK berisi tentang muatan berikut ini," kata Totok.
Mengenai rancangan revisi UU MD3, Mendagri Tjahjo Kumolo mengatakan pemerintah siap membahasnya dengan DPR. Menurutnya, penambahan pimpinan MPR itu dalam rangka penguatan fungsi MPR.
"Secara prinsip, pemerintah siap berdiskusi dan dialog dalam rangka membahas DIM yang diajukan DPR dalam hal ini tentu pemerintah juga akan menyampaikan pendapat untuk dibahas bersama," kata Tjahjo.
Sementara itu, terkait rancangan revisi UU KPK, Menkum HAM Yasonna Laoly juga menyatakan persetujuan pembahasan. Dia menyebut pemerintah menyambut baik pembahasan revisi UU KPK, tetapi dengan sejumlah masukan.
"Dengan demikian, dapat kami tegaskan kembali bahwa pada prinsipnya kami menyambut baik dan siap membahas usul DPR atas rancangan UU Nomor 30 Tahun 2002 tentang KPK dalam rapat-rapat berikutnya," ujar Yasonna.
Dalam rapat, juga disepakati soal pembahasan revisi UU Pembentukan Peraturan Perundang-undangan. Selanjutnya, rapat membentuk panitia kerja (panja) untuk pembahasan masing-masing RUU. Panja revisi UU KPK diketuai Ketua Baleg Supratman Andi Agtas, panja revisi UU MD3 diketuai Wakil Ketua Baleg Totok Daryanto, dan panja revisi UU PPP diketuai Wakil Ketua Baleg Sudiro Asno.(tsa/idn)
No comments:
Post a Comment