Direktorat Jenderal Imigrasi (Ditjen Imigrasi) Kementerian Hukum dan HAM memastikan aktivis pro kemerdekaan Papua, Benny Wenda yang lahir dan besar di Papua, sudah bukan lagi warga negara Indonesia.
Kepala Sub Bagian Humas Ditjen Imigrasi, Sam Fernando menjelaskan bahwa Benny Wenda telah berstatus warga negara Inggris.
“Ya (pernah menjadi WNI). Tercatat 2003 Benny sudah tinggal di Inggris,”ungkapnya seperti dilansir dari CNNIndonesia.com, Rabu (4/9).
Namun Sam enggan menjelaskan detail waktu dan kronologis Benny tidak lagi berstatus WNI. Ia hanya mengatakan secara normatif sembilan alasan yang memungkinkan seorang WNI kehilangan kewarganegaraan.
“Setiap warga negara dapat dengan sendirinya mengalami kehilangan status kewarganegaraannya karena: memperoleh kewarganegaraan lain atas kemauannya sendiri, tidak menolak atau melepaskan kewarganegaraan lain, sedangkan yang bersangkutan mendapat kesempatan untuk itu, masuk dalam dinas tentara asing tanpa izin Presiden,” ujarnya.
Mengutip Peraturan Pemerintah RI Nomor 2 tahun 2007 tentang Tata Cara Memperoleh, Kehilangan, Pembatalan, dan Memperoleh Kembali Kewarganegaraan Republik Indonesia, dijelaskan Sam bahwa seorang WNI bisa kehilangan status kewarganegaraan ketika sukarela masuk dalam dinas negara asing, dan sukarela mengangkat sumpah atau menyatakan janji setia ke negara asing atau bagian dari negara asing tersebut.
Lalu, tidak diwajibkan tetapi turut serta dalam pemilihan sesuatu yang bersifat ketatanegaraan untuk suatu negara asing, dan mempunyai paspor atau surat yang dapat diartikan sebagai tanda kewarganegaraan yang masih berlaku dari negara lain atas namanya.
Kemudian, bertempat tinggal di luar wilayah negara Republik Indonesia selama lima tahun terus menerus bukan dalam rangka dinas negara tanpa alasan yang sah dan dengan sengaja tidak menyatakan keinginannya untuk tetap menjadi WNI sebelum jangka waktu 5 tahun itu berakhir.
“Dan setiap lima tahun berikutnya yang bersangkutan tidak mengajukan pernyataan ingin tetap menjadi WNI kepada perwakilan Indonesia yang wilayah kerjanya meliputi tempat tinggal yang bersangkutan padahal perwakilan Indonesia tersebut telah memberitahukan secara tertulis kepada yang bersangkutan, sepanjang yang bersangkutan tidak menjadi tanpa kewarganegaraan,” kata Sam.
“Poin selanjutnya, WNI dinyatakan hilang kewarganegaraannya oleh Presiden atas permohonannya sendiri apabila yang bersangkutan sudah berusia 18 tahun atau sudah kawin, bertempat tinggal di luar negeri, dan dengan dinyatakan hilang kewarganegaraan Republik Indonesia tidak menjadi tanpa kewarganegaraan,” lanjutnya.
Meski begitu Sam tetap tak mau merinci poin mana yang membuat Benny Wenda tak lagi berstatus warga negara Indonesia.
“Untuk info tersebut baiknya tanya kepada pemerintah Inggris. (Konfirmasi dari pemerintah Inggris ke Indonesia) Silakan ke Kementerian Luar Negeri,” jelas Sam.
Nama Aktivis pro Benny Wenda muncul mendadak muncul kembali setelah aksi protes antirasialisme terhadap mahasiswa Papua merebak di sejumlah daerah di Indonesia. Terutama di Papua dan Papua Barat.
Pemerintah menuding Benny Wenda ikut andil memantik kerusuhan dan gejolak di Papua. Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum dan Keamanan Wiranto menyebut ricuh tak lepas dari aksi provokasi aktivis pro-kemerdekaan Papua tersebut.
No comments:
Post a Comment