Ijtima Ulama IV yang digelar di Hotel Lor In, Sentul, Bogor, Senin (5/8/2019) mengahsilkan sebuah kesepakatan.
Kesepakatan itu menekankan bahwa sesungguhnya semua ulama ahlussunah waljamaah telah sepakat penerapan syariah, dan penegakan khilafah serta amar ma’ruf nahi munkar adalah kewajiban agama Islam.
Demikian disampaikan penanggung jawab Ijtimak Ulama IV Yusuf Muhammad Martak mengatakan semua ulama telah sepakat untuk menerapkan syariat Islam.
Itu kata dia untuk mewujudkan NKRI syariah yang berdasarkan Pancasila sebagaimana termaktub dalam pembukaan, dan batang tubuh UU 1945 dengan prinsip ayat suci, di atas ayat konstitusi, agar diimplementasikan dalam kehidupan beragama berbangsa dan bernegara.
“Memperhatikan tambahan, saran, masukan peserta Ijtimak Ulama IV bahwa melawan kezaliman dan kecurangan di Indonesia harus tetap melalui konstitusi,” katanya.
Kesepakatan Ijtima Ulama IV terkait NKRI bersyariah berdasarkan Pancasila pada dasarnya ingin mendirikan khilafah di Indonesia namun bertopeng Pancasila agar seolah-olah NKRI bersyariah dalam konsep Ijtima Ulama IV tidak bertentangan dengan Pancasila.
Seperti diketahui bahwa PA 212, GNPF Ulama dan afiliasinya merupakan kelompok berbahaya dan radikal di Indonesia. Kelompok tersebut secara terbuka berani mencetuskan NKRI bersyariah yang bertentangan dengan Pancasila.
Konsep NKRI bersyariah diputuskan di Ijtima Ulama IV oleh Ulama abal-abal dan terkesan mereka memiliki power untuk mengatur Indonesia.
Sesungguhnya sudah jelas maksud dan tujuan mereka hanya ingin makar dan mengganti Pancasila sehingga TNI/Polri dan K/L lain harus segera bertindak tegas dengan menangkap para pencetus gagasan NKRI bersyariah.
Untuk diketahui NKRI bukan milik satu agama, satu golongan tetapi milik semua agama dan golongan sehingga tidak bisa NKRI ditambahkan dengan embel-embel Syariah.
No comments:
Post a Comment