Setelah diputuskan oleh Presiden Joko Widodo, Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (LHK) langsung menindaklanjutinya dengan melakukan studi untuk Kajian Lingkungan Hidup Strategis calon wilayah ibu kota baru Negara RI, yang berada di sebagian Kabupaten Penajam Paser Utara dan Kabupaten Kutai Kartanegara, di Kalimantan Timur (Kaltim).
“Kita tadi malam rapat. Saya minta Dirjen segera bicara dengan Walhi (Wahana Lingkungan Hidup Indonesia) dan dengan beberapa tokoh lingkungan, untuk mulai melihat untuk kita menyusun kerangka acuannya,” kata Menteri LHK Siti Nurbaya Bakar, usai mengikuti rapat terbatas di Istana Kepresidenan Bogor, Jawa Barat, Selasa (27/8) sore.
Siti Nurbaya berharap kajian strategis itu bisa selesai tidak lama, cukup 2 (dua) bulan saja.
Mengenai nasib Taman Hutan Raya Bukit Soeharto termasuk satwa-satwa dan habibat-habitannya, Menteri LHK mengatakan, pihaknya sudah turun juga ke lapangan, dan diketahui memang ada ekosistem unik di situ habitatnya, yaitu Teluk Balikpapan.
“Sekarang juga masih bagus, mangrove-nya bagus. Tapi saya kira dengan pengelolaan yang baik, itu akan bisa terjaga,” ungkat Siti Nurbaya.
Menurut Menteri LHK, Presiden Joko Widodo telah memberikan arahan kepadanya, bahwa dalam penyiapan pemindahan ibu kota ini, justru pemerintah sekaligus memperbaiki kawasan taman hutan raya dan kawasan-kawasan konservasi untuk diperbaiki.
Juga nanti akan diperbaiki pemerintah adalah sisa-sisa lahan tambang, bekas-bekas lubang-ubang tambang, yang di Kaltim jumlahnya mencapai 1.400 lubang.
“Kenapa? Karena, geo morfologisnya Kaltim itu tanahnya tanah fluvial, fluvial marine, yang menahan air. Jadi kalau ada lubang dan sebagainya, dan sebagainya, sebetulnya airnya bisa dipanen atau airnya di-treatment begitu rupa, bisa menjadi bahan baku, misalnya begitu,” terang Siti.
Mengenai kekhawatiran terhadap sumber baku air tanah, Menteri LHK Siti Nurbaya mengatakan, dilihat saja nanti. Ia menegaskan, Kementerian LHK akan mempelajari morfologisnya, geologisnya, sehingga kebutuhan-kebutuhan akan air dan sebagainya, itu bisa dikalkulasi.
“Dalam peraturan pemerintah, dikatakan bahwa alokasi penggunaan dan pemanfaatan hutan itu ditentukan oleh pemerintah, dalam hal ini Menteri Kehutanan,” terang Menteri LHK.Terkait dengan penguasaan lahan, Menteri LHK Siti Nurbaya mengakui jika sebagian lahan yang akan digunakan untuk lokasi untuk pembangunan ibu kota baru merupakan hutan produksi. Namun menurutnya itu bukan masalah.
Adapun mekanismenya, menurut Menteri LHK, tidak selalu harus melalui tukar menukar kawasan hutan karena negara memiliki kekuatan memaksa secara sah.
“Jadi, bahwa nanti ada kompensasi atau nggak segera nanti kita lihat. Bisa tapi kalau saya sih pasti bukan uang kalau saya tapi nggak tahu kan saya nggak kerja sendiri ntar. Kalau dari sisi perizinan sih harusnya tidak ada masalah,” pungkas Menteri LHK Siti Nurbaya
No comments:
Post a Comment