Front Pembela Rakyat (FPR) seecara tegas menolak usulan Persaudaraan Alumni (PA) 212 yang ingin membumikan istilah “NKRI Bersyariah” di Indonesia.
Pancasila adalah dasar negara Republik Indonesia dan sudah final, tidak tergantikan. Pancasila termasuk Undang-undang Dasar (UUD) 1945 juga telah menegaskan bahwa negara dan bangsa Indonesia bukan negara yang berdasarkan agama tertentu.
Panglima FPR, Nugroho Prasetyo menilai, istilah NKRI Bersyariah menyesatkan serta tidak sesuai dengan Pancasila dan latar belakang negara Indonesia yang majemuk.
Pancasila, menurut Nugroho, merupakan karunia Tuhan yang luar biasa melalui para pendiri bangsa dan negara Indonesia pada 1945. Efek dari Pancasila itu, kata dia, adalah persatuan dan kesatuan Indonesia, dari Sabang sampai Merauke, dari Miangas sampai ke Rote, yang tetap terjaga selama 74 tahun dengan kemajemukan.
“Meski majemuk, secara umum selama 74 tahun kita sudah hidup aman, nyaman, penuh kekeluargaan, dan penuh persaudaraan. Ini kekayaan luar biasa,” ungkapnya di Jakarta, Jumat (16/8/2019).
Lebih dari itu kata dia Pancasila telah membuat bangsa lain iri. Karena itu, dia berharap jangan sampai tali persaudaraan dalam bingkai NKRI ini dirusak oleh oknum-oknum pengganggu Pancasila.
“Oknum-oknum pengganggu yang ingin mengganti Pancasila dan merongrong NKRI harus ditindak secara hukum. Lima juta kader FPR siap membela Pancasila, NKRI, dan kemajemukan,” tegasnya.
Nugroho yang juga Ketua Umum Partai Rakyat ini menegaskan, FPR mendukung penuh pemerintahan Presiden Joko Widodo, baik periode 2014-2019 maupun periode 2019-2024, yang telah menindak tegas ormas dan kelompok garis keras dari mana pun asalnya, yang tidak sesuai dengan Pancasila, UUD 1945, dan ingin mengganggu NKRI.
No comments:
Post a Comment