la Islam (FPI) secara tegas menolak Rancangan Undang-Undang Penghapusan Kekerasan Seksual (RUU-PKS). FPI menilai RUU-PKS berpotensi melegalkan aktivitas LGBT. Komnas Perempuan menanggapi hal ini.
"Tujuan disahkannya RUU PKS adalah melindungi perempuan Indonesia dari kekerasan seksual dan pelecehan seksual yang angkanya terus meningkat," kata Komisioner Komnas Perempuan Adriana Venny saat dihubungi detikcom, Sabtu (24/8/2019).
"Jangan punya sikap yang selalu curiga dan menghalangi perempuan Indonesia korban kekerasan seksual untuk mendapatkan keadilan. FPI tidak membaca pasal-pasal dengan baik. Oleh karena itu, Komnas Perempuan mengimbau semua pihak membaca RUU PKS dengan baik," lanjutnya.
Selain itu, Adriana menjelaskan maksud frasa 'hasrat seksual' dalam RUU-PKS. Sebagaimana diketahui, FPI menyebut frasa tersebut tidak jelas dan berpotensi mengarah pada pembahasan soal orientasi seksual LGBT.
"Kalau dalam kamus bahasa Indonesia, hasrat sama dengan keinginan. Tapi kalau mereka mengartikannya orientasi, jadi ndak nyambung," jelasnya.
Adapun jika merujuk pada KBBI, definisi hasrat adalah keinginan (harapan) yang kuat. Sedangkan orientasi adalah pandangan yang mendasari pikiran, perhatian, atau kecenderungan.
Lebih lanjut, Adriana menilai perbedaan definisi soal hasrat seksual tersebut adalah doktrin yang kerap ditanamkan oleh sejumlah kelompok. Padahal, menurut dia, definisinya sudah ada dalam kamus bahasa Indonesia.
"Itu memang yang didoktrin kelompok mereka. Definisi-definisi ya lihat ajakamus bahasa Indonesia sebagai rujukan," tegasnya.
Sebelumnya, FPI secara tegas menolak RUU PKS. FPI menilai RUU PKS mengandung paham feminisme Barat yang anti-agama dan berpotensi melegalkan LGBT. FPI juga mempermasalahkan definisi hasrat seksual yang tidak jelas.
"Lebih jauh RUU PKS bahkan berpotensi melegalkan LGBT. Kenapa demikian? Dalam definisi kekerasan seksual saja, dalam pasal 1 ayat 1 yang termasuk kekerasan seksual ialah hinaan, serangan terhadap hasrat seksual seseorang. Tidak ada penjabaran lebih lanjut mengenai maksud frasa tersebut dalam lampiran penjelasan," kata Ketum FPI Sobri Lubis dalam sambutannya di Milad ke-21, seperti dilihat detikcom dalam video YouTube yang disiarkan akun Front TV, Sabtu (24/8).
Berikut ini bunyi pasal yang dipermasalahkan FPI dalam draf RUU-PKS:
Pasal 1
1. Kekerasan Seksual adalah setiap perbuatan merendahkan, menghina, menyerang, dan/atau perbuatan lainnya terhadap tubuh, hasrat seksual seseorang, dan/atau fungsi reproduksi, secara paksa, bertentangan dengan kehendak seseorang, yang menyebabkan seseorang itu tidak mampu memberikan persetujuan dalam keadaan bebas, karena ketimpangan relasi kuasa dan/atau relasi gender, yang berakibat atau dapat berakibat penderitaan atau kesengsaraan secara fisik, psikis, seksual, kerugian secara ekonomi, sosial, budaya, dan/atau politik.
No comments:
Post a Comment