Foto: M Guruh Nuary
Jakarta - Niat pemerintah mencegah tindakan korupsi dan penunggak pajak kian bulat menyusul ditandatanganinya nota kesepahaman dan perjanjian kerja sama antar sejumlah kementerian. Nota kesepahaman bertajuk penguatan dan pemanfaatan basis data pemilik manfaat (beneficial ownership) dalam rangka pencegahan tindak pidana bagi korporasi itu dilakukan oleh Kementerian Hukum dan HAM, Kementerian Keuangan, Kementerian ESDM, Kementerian Pertanian, Kementerian Koperasi dan UKM, dan Kementerian ATR.
Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati, Menkumham Yasonna Laoly, Menteri ATR Sofyan Djalil hadir langsung mewakili masing-masing kementerian. Sementara Menteri ESDM Ignasius Jonan, Menteri Pertanian Amran Sulaiman dan Menteri Koperasi dan UKM Anak Agung Gede Ngurah Puspayoga mengirim perwakilan untuk hadir di acara ini.
Yasonna mengatakan pengungkapan pemilik manfaat menjadi penutup atas potensi celah tindak kejahatan, mengingat banyaknya upaya pengelabuan informasi pemilik manfaat melalui tindakan-tindakan berlapis dengan menggunakan kendaraan korporasi seperti shell companies atau nominees.
"Ini adalah suatu permasalahan yang harus segera diatasi, mengingat penegakan hukum yang efektif merupakan salah satu faktor penentu keberhasilan pembangunan ekonomi Indonesia," katanya di Hotel Sultan, Jakarta, Rabu (3/7/2019).
Menteri Keuangan Sri Mulyani mengatakan pemanfaatan basis data pemilik manfaat akan melengkapi data yang selama ini telah diperoleh melalui automatic exchange of information (aeoi) yang dimiliki oleh Ditjen Pajak. Sebagai tindak lanjut dari Perpres Nomor 13 Tahun 2018 tentang Penerapan Prinsip Mengenali Pemilik Manfaat Dari Korporasi, maka kerja sama ini diharapkan dapat memperkuat pencegahan dan pemberantasan tindak pidana pencucian uang hingga tindak pidana pendanaan terorisme.
"Dengan adanya ini kita akan dapatkan konsistensi informasi mengenai siapa the ultimate ownership-nya. Terutama yang melakukan praktek-praktek tax avoidance," katanya dalam kesempatan yang sama.
Praktek-praktek pidana korporasi tadi juga akhirnya akan mencegah terjadinya pelarian pajak yang dilakukan oleh pemilik manfaat dari korporasi. Untuk itu Sri Mulyani berpesan agar para pemilik korporasi mulai memperbaiki tata kelola perusahaannya dengan baik dari pada menggunakan kendaraan korporasi seperti shell companies atau nominees.
"Pesan yang ingin disampaikan lebih baik menjadi legal dan transparan," ungkapnya.
Penguatan dan pemanfaatan basis data pemilik manfaat diharapkan dapat menjaga iklim usaha dan investasi yang kondusif dan atraktif. Pasalnya hal tersebut memerlukan jaminan kepercayaan/trust dari pelaku usaha baik di dalam negeri ataupun di luar negeri.
"Kalau semua stakeholder di Indonesia punya landasan prinsip yang baik maka Indonesia akan punya pertumbuhan yang lebih baik," kata Sri Mulyani.
Adapun penandatanganan nota kesepahaman tadi menjadi salah satu tahapan dałam mencapai tujuan penegakan hukum dan kemudahan berusaha tersebut. Mengingat Kementerian Hukum dan HAM merupakan gerbang pertama dalam pendaftaran badan hukum termasuk badan usaha, maka pelaksanaan Nota Kesepahaman dan Perjanjian kerja sama dengan 6 (enam) Kementerian/Lembaga dapat menyempurnakan data di Kementerian Hukum dan HAM yang tersinkronisasi dengan data teknis pada Kementerian/Lembaga terkait sehingga pada akhirnya mendukung proses perizinan usaha terintegrasi secara elektronik yang transparan, singkat dan berkepastian hukum.(eds/ang)
Sumber
No comments:
Post a Comment