Sejak awal pemerintah maupun pihak kepilian menegaskan tidak ada rekaysa dalam kasus Habib Rizieq Shihab (HRS). Apalagi upaya mengkriminalisasi ulama kondag seperti HRS.
Bahwa sebetulnya kasus atau pun permasalahn yang menjerat pentolan FPI ini memang sudah terlalu banyak belum lagi ia harus membayar denda overstay selam tinggal di Arab Saudi.
Sejak kaburnya Rizieq ke Tanah Suci Mekkah dengan lasan melakukan Umroh ke Tanah Suci para pengikutnya terus menyudutkan pemerintah bahwa kasus Rizieq merupakan bentuk kriminalisasi terhadap ulama.
Namun Polri berpendapat upaya hukum tidak menilai bahwa dia ulama maupun pejabat negara. karena dimata sekum kedudukan sesorang adalah sama.
Menteri Koordinator Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam) Wiranto menegaskan Imam besar Front Pembela Islam (FPI) Rizieq Shihab memiliki masalah pribadi sehingga terhambat kembali ke Tanah Air.
“Sementara ini, yang bersangkutan (Rizieq) masih menghadapi problem pribadi dengan tinggalnya di Arab Saudi yang melebihi batas waktu atau overstay,” ujarnya seusuai rapat koordinasi terbaras tingkat menteri di kantor Kemenko Polhukam, Jakarta Pusat, Jumat (19/7/2019).
Wiranto meluruskan, pemerintah Indonesia tidak ada tujuan untuk menghalangi Rizieq kembali ke Tanah Air. Ia juga menuturkan tidak ada rekayasa dalam kasus ini.
“Soal pemulangan Rizieq ini dibincangkan di masyarakat dengan sumber yang bermacam-macam. Kalau ada berita yang menyatakan bahwa Rizieq ditangkal masuk ke Indonesia, itu tidak ada. Tidak ada rekayasa juga ya,” tegas Wiranto.
Wiranto menyarankan Rizieq harus menyelesaikan dulu kewajibannya selama tinggal di Arab Saudi yang dianggap melanggar aturan, karena menurutnya itu menjadi masalah Rizieq.
Sebelumnya Duta Besar RI untuk Arab Saudi Agus Maftuh Abegebriel menuturkan, Rizieq harus membayar denda overstay lebih dulu sebagai syarat agar dapat kembali ke Indonesia.
Selain itu kata dia visa yang dimiliki Rizieq telah habis masa berlakunya pada pertengahan 2018. Sementara visa yang diajukan Rizieq berjenis multiple entry. Artinya, setiap tiga bulan Rizieq harus keluar dari Arab Saudi untuk memperbarui izin visa.
Dengan demikian, kata Agus, besaran denda yang harus dibayarkan mencapai Rp 110 juta per orang.
Sumber : https://bidikdata.com/rizieq-shihab-terkendala-pulang-ke-indonesia-karena-masalah-pribadi.html
No comments:
Post a Comment