JAKARTA – Wakil Ketua Umum Partai Amanat Nasional, Viva Yoga Mauladi mengatakan, aspirasi internal PAN ingin memperkuat koalisi pemerintahan Joko Widodo.
“Ada sebagian dari internal PAN yang menginginkan memperkuat, ‘sudah menjadi partai pemerintah saja’,” kata Viva, Senin (2/7/2019).
Menurut Viva, Koalisi Indonesia Adil dan Makmur telah resmi dibubarkan. Dengan demikian, PAN sudah bisa menentukan sikap politiknya sendiri. Ia menyebut, PAN dalam platform berada di dalam atau di luar pemerintahan sama baiknya, asalkan hal itu untuk kepentingan masyarakat, bangsa dan negara.
Namun, bergabungnya PAN dengan koalisi pemerintah harus ditentukan melalui Rapat Kerja Nasional (Rakernas). “Jadi apakah PAN nanti berada di dalam atau di luar pemerintah, nanti akan ditentukan dalam Rakernas,” ujarnya.
Viva menegaskan, jika nantinya PAN berada di koalisi pemerintah, bukan untuk mencari kedudukan, tetapi bertujuan untuk bekerja sama untuk membangun bangsa dan negara.
“Seluruh kekuatan partai politik, ayo bekerja sama bergotong royong untuk membangun bangsa sesuai ajakan pak Jokowi ke pak prabowo kan untuk sama-sama membangun negara,” tuturnya.
Selanjutnya, Viva menambakan, berada di koalisi pemerintah atau menjadi oposisi dalam konteks di DPR, setiap parpol pendukung dan di luar pemerintah harus menjalankan fungsi konstitusionalnya.
Ia mengatakan, parpol pendukung pemerintah juga harus mengkritik dan mengkontrol setiap kebijakan pemerintah.
“Bahkan partai pendukung pemerintah pun terkadang bersuara keras terhadap pemerintah untuk mengkritik kebijakan pemerintah. Bukan merongrong, tujuannya agar pemerintah bisa berjalan dengan bersih dan berwibawa,” kata dia.
Sebelumnya, calon presiden nomor urut 02 Prabowo Subianto memang telah membubarkan Koalisi Indonesia Adil dan Makmur. Keputusan tersebut diambil melalui rapat internal bersama lima sekjen parpol dan sejumlah petinggi partai lainnya di kediaman Prabowo di Jalan Kertanegara, Jakarta Selatan, kemarin.
Dalam rapat tersebut Prabowo mengembalikan mandat dukungan sebagai pasangan capres-cawapres ke masing-masing partai politik. Hal itu dilakukan setelah Mahkamah Konstitusi membuat putusan terkait perkara sengketa hasil Pilpres 2019. Dalam putusannya, MK menolak seluruh dalil permohonan yang diajukan oleh tim hukum Prabowo-Sandiaga.
Sumber
“Ada sebagian dari internal PAN yang menginginkan memperkuat, ‘sudah menjadi partai pemerintah saja’,” kata Viva, Senin (2/7/2019).
Menurut Viva, Koalisi Indonesia Adil dan Makmur telah resmi dibubarkan. Dengan demikian, PAN sudah bisa menentukan sikap politiknya sendiri. Ia menyebut, PAN dalam platform berada di dalam atau di luar pemerintahan sama baiknya, asalkan hal itu untuk kepentingan masyarakat, bangsa dan negara.
Namun, bergabungnya PAN dengan koalisi pemerintah harus ditentukan melalui Rapat Kerja Nasional (Rakernas). “Jadi apakah PAN nanti berada di dalam atau di luar pemerintah, nanti akan ditentukan dalam Rakernas,” ujarnya.
Viva menegaskan, jika nantinya PAN berada di koalisi pemerintah, bukan untuk mencari kedudukan, tetapi bertujuan untuk bekerja sama untuk membangun bangsa dan negara.
“Seluruh kekuatan partai politik, ayo bekerja sama bergotong royong untuk membangun bangsa sesuai ajakan pak Jokowi ke pak prabowo kan untuk sama-sama membangun negara,” tuturnya.
Selanjutnya, Viva menambakan, berada di koalisi pemerintah atau menjadi oposisi dalam konteks di DPR, setiap parpol pendukung dan di luar pemerintah harus menjalankan fungsi konstitusionalnya.
Ia mengatakan, parpol pendukung pemerintah juga harus mengkritik dan mengkontrol setiap kebijakan pemerintah.
“Bahkan partai pendukung pemerintah pun terkadang bersuara keras terhadap pemerintah untuk mengkritik kebijakan pemerintah. Bukan merongrong, tujuannya agar pemerintah bisa berjalan dengan bersih dan berwibawa,” kata dia.
Sebelumnya, calon presiden nomor urut 02 Prabowo Subianto memang telah membubarkan Koalisi Indonesia Adil dan Makmur. Keputusan tersebut diambil melalui rapat internal bersama lima sekjen parpol dan sejumlah petinggi partai lainnya di kediaman Prabowo di Jalan Kertanegara, Jakarta Selatan, kemarin.
Dalam rapat tersebut Prabowo mengembalikan mandat dukungan sebagai pasangan capres-cawapres ke masing-masing partai politik. Hal itu dilakukan setelah Mahkamah Konstitusi membuat putusan terkait perkara sengketa hasil Pilpres 2019. Dalam putusannya, MK menolak seluruh dalil permohonan yang diajukan oleh tim hukum Prabowo-Sandiaga.
Sumber
No comments:
Post a Comment