Meski Sudah Penuhi Syarat Izin FPI Belum Tentu Bisa Terbit - Mading Indonesia

Post Top Ad

Meski Sudah Penuhi Syarat Izin FPI Belum Tentu Bisa Terbit

Meski Sudah Penuhi Syarat Izin FPI Belum Tentu Bisa Terbit

Share This

Nasib ormas Front Pembela Islam (FPI) sampai hari ini masih terkatung-katung. Meski telah memenuhi persayaratan sesuai perundang-undangan. Namun Surat Keterangan Terdaftar (SKT) FPI sebagai organisasi masyarakat belum tentu diperpanjang Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) sekalipun telah melengkapi 20 syarat sesuai peraturan perundangan.
Direktur Jenderal Politik dan Pemerintahan Umum Kemendagri Soedarmo mengatakan, pihaknya juga mempertimbangkan hal lain selain syarat-syarat formal sebelum memperpanjang SKT FPI.
“Secara administrasi mungkin iya begitu. Tapi kalau nanti ada pertimbangan lain, kan kita perlu lihat,” kata Soedarmo di Hotel Aryaduta, Jakarta Pusat, Selasa (16/7/2019).
Selain itu pertimbangan lainnya menurut Kemendagri, antara lain masukan dari sejumlah kementerian dan lembaga yang berkaitan dengan organisasi masyarakat.
Soedarmo juga tidak memungkiri bahwa aspirasi masyarakat luas juga akan masuk ke dalam pertimbangan Kemendagri untuk memperpanjang SKT FPI atau tidak.
“Nanti kita lihat dari berbagai masukan masyarakat, kan banyak. Penolakan dari masyarakat, sampai termasuk petisi. Nanti kita bicarakan bersama kementerian lembaga yang tergabung dalam tim penertiban dan pembinaan ormas,” jelas Soedarmo.
FPI Terindikasi Kelompok Radikal
Ormas FPI dinyatakan terindikasi sebagai bagian dari kelompok radikal dan pendukung HTI. Sebelumnya, latar belakang FPI terbentuk sebagai bagian penguatan pengamanan pada peristiwa 1998, namun setelah itu FPI lebih dikenal karena tindakan kekerasan dan main hakim sendiri, seperti di bar dan klub malam serta penolakan terang-terangan terhadap kelompok agama minoritas.
Selain itu FPI juga menjadi salah satu ormas yang selalu membela para teroris bom sebagai pahlawan yang mati syahid. Kondisi dan sikap tersebut berubah ketika pemerintahan Jokowi mengeluarkan undang-undang yang memperbolehkan pemerintah membubarkan organisasi yang dianggap tidak selaras dengan ideologi negara Pancasila yang mendukung pluralisme.
FPI berubah drastis terutama saat menyikapi keberadaan teroris yang kemudian dianggapnya sebagai kejahatan berat. Lekatnya citra kekerasan dengan perubahan sikap justru membuat mereka rentan secara politis karena bukan berakar secara ideologis, namun memiliki dimensi strategis.
Meski demikian kecaman keras FPI terhadap teroris hanyalah upaya untuk bertahan hidup dalam lanskap politik Indonesia yang terus berubah. FPI tetaplah FPI dengan track record nya seperti dahulu.
Sudah saatnya Indonesia berubah ke arah yang lebih baik dengan tidak memperpanjang keberadaan ormas yang lebih banyak mengkhawatirkan masyarakat daripada labeling pembelaan seperti namanya.
Manajer Program Wahid Foundation Alamsyah M. Dja’far mengatakan, seandainya Front Pembela Islam (FPI) dibubarkan, pemerintah harus bisa membuktikan pelanggaran organisasi kemasyarakatan (ormas) ini di dalam Undang-Undang.
Sebagai satu pernyataan sikap atau aspirasi masyarakat boleh saja mengatakan pembubaran. Tetapi lanjut dia yang harus dilakukan adalah pengadilan bisa membuktikan apakah suatu organisasi itu melanggar atau tidak kalau pembubaran.
Sementara itu, Peneliti LIPI Wasisto Raharjo Jati memandang pemerintah Jokowi perlu bersikap hati-hati dalam membubarkan ormas FPI, yang menurutnya jadi segi dilematis.
Tidak sedikit dari masyarakat mencap ormas yang bermarkas di Petamburan itu acap kali berbuat onar, radikal, bahkan kentara ribut mencampuri politik.
“Satu sisi FPI itu digunakan sebagai tukang gebuk. Tetapi satu sisi menyebarkan virus intoleran,” kata Wasisto melalui pesan singkat kepada Tagar, Jumat, 21 Juni 2019.

No comments:

Post a Comment

Post Bottom Ad

Pages