Izin Organisasi Masyarakat (Ormas) FPI sudah kadaluarsa pada 20 Juni 2019 lalu, Menteri Koordinator Politik Hukum dan Keamanan (Menkopolhukam) Wiranto menyatakan perpanjangan izin organisasi tersebut masih dalam tahap evaluasi. Dan sampai saat ini belum diputuskan apakah izin tersebut akan dilanjutkan atau tidak.
Sebelumnya Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tjahjo Kumolo mengatakan bahwa FPI baru memenuhi 10 dari 20 syarat administrasi dalam permohonan perpanjangan Surat Keterangan Perpanjangan Surat Keterangan Terdaftar (SKT) sebagai Organisasi Masyarakat (Ormas).
Namun pihaknya belum merinci 10 syarat yang belum lengkap tersebut. Ia hanya mengatakan berkas yang belum diterima Kemendagri salah satunya Anggaran Dasar/Anggaran Rumah Tangga (AD/ART) dan susunan kepengurusan yang belum ditandatangani.
Ia juga menegaskan bahwa pihak kementerian berhak mempertanyakan syarat yang belum dilengkapi oleh ormas yang mengajukan perpanjangan SKT termasuk FPI.
Kemendagri rupanya telah mengembalikan berkas permohonan FPI pada 11 Juli. Hal tersebut dilakukan karena FPI belum memenuhi seluruh syarat yang diatur dalam Permendagri Nomor 57 Tahun 2017.
Wiranto juga mengatakan pemerintah tetap mendasarkan keputusan lewat peraturan yang ada. Dia meminta masyarakat menunggu proses yang berjalan.
Kemudian, Wiranto merujuk soal Hizbut Tahrir Indonesia (HTI) yang sudah ditetapkan sebagai organisasi terlarang di Indonesia karena menganut paham yang bertentangan dengan Pancasila. Dirinya juga menegaskan aktifis HTI bisa dipidana bila menyebarkan paham anti pancasila.
Ia menjelaskan anggota HTI dilarang membicarakan masalah ideologi yang bertentangan dengan Pancasila dan NKRI. Dia menegaskan anggota ormas lain pun akan ditindak bila ikut menyebarkan paham anti Pancasila dan anti NKRI.
Wiranto juga mengungkapkan, evaluasi yang dilakukan pemerintah diantaranya menyusun rekam jejak FPI selama berorganisasi. Dengan cara itu, ia mengatakan pemerintah bisa menilai apakah FPI layak mendapat perpanjangan izin atau tidak.
Presiden Jokowi juga membuka kemungkinan tidak memperpanjang SKT bagi organisasi kemasyarakatan Front Pembela Islam atau FPI jika tidak tunduk pada Pancasila.
Menurut Mantan Walikota Surakarta tersebut, pemerintah mungkin saja tidak akan memperpanjang SKT FPI bila ormas pimpinan Habib Rizieq tersebut dinilai tidak sejalan dengan ideologi bangsa dan mengancam keamanan Negara Kesatuan Republik Indonesia.
Jokowi menegaskan pemerintah akan senantiasa terbuka untuk bekerjasama dengan kelompok – kelompok Islam selama pandangan mereka tidak melanggar ideologi negara. Namun dia tak akan berkompromi jika sebuah organisasi membahayakan ideologi negara.
Presiden Jokowi juga menginginkan agar negara Indonesia dikenal sebagai negara yang moderat. Hal itu menjadi salah satu agenda dalam kepemimpinan periode keduanya lima tahun mendatang.
Meski begitu kita tentu tidak bisa serta merta bahwa pemerintah saat ini terjangkit Islamofobia, karena bagaimanapun juga pemerintah terbuka terhadap organisasi apapun untuk berkumpul dan berserikat, asalkan organisasi tersebut memiliki agenda yang tidak menentang ideologi bangsa dan mengancam keamanan NKRI.
FPI pun tidak elok jika berlindung dibalik stigma Islamofobia. Padahal telah banyak media yang merekam bahwa FPI seringkali membawa nama agama padahal perilaku yang dilakukannya berbeda dengan ajaran agama. Banyak lagi ormas lain yang lebih baik dan beradab daripada FPI.
Tentu akan sangat disayangkan, jika organisasi keislaman lantas mengatasnamakan Agama untuk memaksa warung makan tutup di siang hari. Padahal tidak semua orang wajib berpuasa seperti musafir, anak kecil ataupun seseorang yang masih haid. Kalau sudah seperti ini apa iya tindakan tersebut mencerminkan umat muslim yang cinta damai?
Sebagian masyarakat juga banyak yang merasa resah dengan kehadiran FPI, apalagi jika dalam dakwahnya ormas tersebut cenderung provokatif, sehingga jauh dari kesan damai yang semestinya ditunjukkan sebagai agama yang rahmatan lil ‘alamin.
Tentu jangan heran jika masyarakat sampai membuat petisi untuk menolak izin perpanjangan FPI, karena apa yang dilakukan oleh FPI terkadang melangkahi kewenangan aparat dan penegak hukum.
FPI juga semestinya berkaca, kenapa dirinya banyak dibenci oleh masyarakat, bukan malah menyerang balik dan merasa paling benar.
Jika FPI tidak menerapkan nilai – nilai pancasila dalam kegiatannya, maka pemerintah harus tegas dalam memberikan ketetapan hukum bagi organisasi yang kerap membuat masyarakat resah tersebut.
No comments:
Post a Comment