Jokowi-Ma’ruf Sah Jadi Presiden dan Wapres Terpilih - Mading Indonesia

Post Top Ad

Jokowi-Ma’ruf Sah Jadi Presiden dan Wapres Terpilih

Jokowi-Ma’ruf Sah Jadi Presiden dan Wapres Terpilih

Share This

Proses pemilu telah dilalui tahap demi tahap. Palu Hakim MK pun telah diketok dan KPU telah menetapkan Joko Widodo dan Ma’ruf Amin resmi ditetapkan sebagai presiden dan wakil presiden terpilih berdasarkan hasil rapat pleno yang digelar KPU pada Minggu (30/6/2019).
Jokowi dan Ma’ruf turut hadir dalam pleno terbuka ini.
Pleno tersebut digelar tiga hari pasca sidang putusan sengketa Pilpres di Mahkamah Konstitusi (MK) dan menolak gugatan yang diajukan Prabowo-Sandi.
Dengan demikian, Jokowi secara sah akan menjabat sebagai presiden untuk kali kedua. Pelantikan pun akan dilangsungkan bulan Oktober 2019 mendatang.
“Menetapkan pasangan calon nomor urut 1 saudara Haji Joko Widodo dan Prof Dr KH Ma’ruf Amin dengan perolehan suara sebanyak 85.607.362 suara atau 55,50% dari total suara sah nasional sebagai pasangan calon presiden dan wakil presiden terpilih periode 2019-2024,” kata Komisoner KPU Evi Novilda Ginting saat membacakan berita acara rapat pleno penetapan capres-cawapres terpilih KPU, sesuai Nomor 152/PL.01.9-BA/06/KPU/VI/2019 tentang Penetapan Pasangan Claon Presinde dan Wakil Presiden Terpilih dalam Pemilu 2019.
Ketua KPU Arief Budiman menyebutkan Keputusan KPU RI Nomor 1185/PL.01.9_KPT/06/KPU/VI/2019 tentang Penetapan Pasangan Calon Presiden dan Wakil Presiden Terpilih dalam Pemilihan Umum Tahun 2019.
Dengan menimbang, mengingat, dan memperhatikan keputusan KPU, putusan MK, dan Berita Acara Nomor 152/PL.01.9-BA/06/KPU/VI/2019 tentang Penetapan Pasangan Calon Presiden dan Wakil Presiden Terpilih dalam Pemilu 2019 tanggal 30 Juni 2019.
“Menetapkan pasangan Calon Presiden dan Wakil Presiden Terpilih dalam Pemilihan Presiden dan Wakil Presiden Tahun 2019, Nomor Urut 01, saudara Ir H Joko Widodo dan Saudara Prof Dr HC KH Ma’ruf Amin dengan perolehan suara sebanyak 85.607.362 suara atau 55,50% dari total suara sah nasional sebagai Pasangan Calon Presiden dan Wakil Presiden Terpilih Periode Tahun 2019,” kata Ketua KPU Arief Budiman.
Arif mengatakan keputusan tersebut mulai berlaku pada tanggal ditetapkan, Jakarta 30 Juni 2019.





No comments:

Post a Comment

Post Bottom Ad

Pages