Jakarta - Berita terpopuler detikFinance adalah tentang keputusan Presiden Joko Widodo (Jokowi) memberikan diskon pajak penghasilan gede-gedean ke pengusaha. Diskon pajak gede-gedean itu hingga 300%.
Lalu, siapa saja yang mendapat insentif ini? Menurut Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 45 Tahun 2019 tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 94 Tahun 2010 tentang Penghitungan Penghasilan Kena Pajak dan Pelunasan Pajak Penghasilan dalam Tahun Berjalan, pada pasal 29 menjelaskan penerima diskon tersebut adalah wajib pajak yang melakukan penanaman modal baru yang merupakan industri pionir, yang tidak mendapatkan fasilitas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 31A Undang-Undang Pajak Penghasilan dapat diberikan fasilitas pembebasan atau pengurangan Pajak Penghasilan badan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 18 ayat (5) Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2007 tentang Penanaman Modal.
Kemudian, Pasal 29 ayat 2 berbunyi industri pionir sebagaimana dimaksud merupakan industri yang memiliki keterkaitan yang luas, memberi nilai tambah dan eksternalitas yang tinggi, memperkenalkan teknologi baru, serta memiliki nilai strategis bagi perekonomian nasional.
Selain diskon pajak gede-gedean, berita terpopuler lainnya adalah tentang tiket pesawat murah akan dijual mulai Kamis (11/7). Mau tahu informasi selengkapnya? Baca 5 berita terpopuler detikFinance berikut ini: (hns/fdl)
No comments:
Post a Comment