Mantan Ketua Mahkamah Konstitusi Mahfud MD menanggapi wacana rekonsiliasi politik antara Joko Widodo dengan Prabowo Subianto. Ia mengungkapkan tak setuju jika rekonsiliasi itu sebagai syarat jaminan pemulangan Rizieq Shihab dari Arab Saudi ke Tanah Air.
Mahfud menegaskan, persoalan hukum jangan dicampur-aduk dengan politik, atau sebaliknya. Upaya rekonsiliasi politik tidak boleh dikait-kaitkan dengan perkara hukum, karena itu urusan yang sama sekali berbeda.
Mahfud mengingatkan bahwa rekonsiliasi merupakan konsep politik untuk berbagi tugas secara proporsional, sementara penegakan hukum tidak berurusan dengan politik.
“Menurut saya, HRS (Rizieq Shihab) boleh pulang, harus dipulangkan, tetapi kalau ada masalah hukum, tetap harus dipertanggungjawabkan,” katanya.
Sekretaris Jenderal Partai Gerindra Ahmad Muzani sebelumnya mengusulkan salah satu syarat rekonsiliasi adalah pemulangan Rizieq Shihab ke Tanah Air. Pemimpin FPI itu sudah dua tahun berada di Arab Saudi setelah ditetapkan sebagai tersangka kasus chat mesum dan sejumlah kasus lainnya.
Muzani mengatakan, Rizieq dan sejumlah pendukung Prabowo yang masih diproses hukum perlu ada kejelasan statusnya.
Selain itu Koordinator Juru Bicara Badan Pemenangan Nasional Prabowo-Sandi, Dahnil Anzar Simanjuntak, juga mengusulkan agar rekonsiliasi diawali dengan memulangkan Rizieq Shihab ke Indonesia.
“Ini pandangan pribadi saya, bila narasi rekonsiliasi politik mau digunakan, agaknya yang paling tepat beri kesempatan kepada HABIB RIZIEQ kembali ke Indonesia,” tulis Dahnil dalam akun Twitter-nya, beberapa waktu lalu.
No comments:
Post a Comment