Foto: Karo Humas Protokol BNN, Brigjen Pol Sulistyo Pudjo Hartono. (Rolan-detikcom)
Jakarta - Badan Narkotika Nasional (BNN) menilai jabatan Kepala BNN yang kini menjadi setingkat menteri merupakan penghargaan tinggi dari Presiden Joko Widodo (Jokowi). Peningkatan status ini juga dianggap sebagai tantangan baru.
"Itu artinya pemerintah, dalam arti Pak Jokowi memberikan penghargaan tinggi kepada BNN RI. Yang kedua, tentu saja ini menjadi semacam tantangan ya kepada BNN RI untuk lebih memacu diri, memaksimalkan semua potensi yang ada," kata Karo Humas BNN Brigjen Sulistyo Pudjo saat dihubungi, Sabtu (20/7/2019).
Dia mengatakan BNN akan memaksimalkan potensi rekanannya dalam pemberantasan penyalahgunaan narkotika. Sulistyo juga mengajak berbagai pihak mendukung upaya pemberantasan penyalahgunaan narkoba di Indonesia.
"Jadi, dalam upaya BNN tersebut semua stakeholder yang ada yang menjadi partner kita, kita maksimalkan. TNI, Polri, Imigrasi, Kejaksaan, Kementerian Kehakiman, Bakamla, semua kita maksimalkan," ujar Sulistyo.
Sulistyo menyebut peningkatan status Kepala BNN merupakan daya ungkit yang baik bagi institusi. Lewat kenaikan status ini, kementerian terkait dinilainya dapat turut serta dalam upaya pemberantasan narkotika.
"Ini kita melihatnya bisa menjadi memberikan leverage, memberikan daya ungkit kepada BNN sehingga bisa menjadi partner yang sejajar dgn kementerian-kementerian terkait," ucapnya.
Sebelumnya, Jokowi memutuskan untuk meningkatkan status Kepala BNN menjadi setara setingkat menteri. Keputusan itu disahkan dengan merevisi Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 23 Tahun 2010 tentang BNN.
Dalam aturan yang baru, Kepala BNN kini mendapat fasilitas setingkat menteri. Aturan baru tersebut diundangkan dalam Perpres Nomor 47 Tahun 2019 tentang Perubahan atas Peraturan Presiden Nomor 23 Tahun 2010 tentang Badan Narkotika Nasional yang telah ditandatangani Presiden Jokowi pada 4 Juli 2019.
"Kepala BNN sebagaimana dimaksud diberikan hak keuangan dan fasilitas setingkat menteri," bunyi Pasal 62A Perpres ini seperti dikutip dari laman setkab.go.id, Selasa (17/7).
Peraturan Presiden ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan, yaitu pada 8 Juli 2019 oleh Menteri Hukum dan HAM Yasonna H Laoly.
Jokowi punya pertimbangan menaikkan status Kepala BNN menjadi setingkat menteri. Yaitu, agar pemberantasan narkoba lebih maksimal.
"(Agar) pemberantasan narkoba lebih baik," ujar Jokowi kepada wartawan di Istana Negara, Jakarta Pusat, Jumat (19/7).
(azr/haf)
Sumber
Jakarta - Badan Narkotika Nasional (BNN) menilai jabatan Kepala BNN yang kini menjadi setingkat menteri merupakan penghargaan tinggi dari Presiden Joko Widodo (Jokowi). Peningkatan status ini juga dianggap sebagai tantangan baru.
"Itu artinya pemerintah, dalam arti Pak Jokowi memberikan penghargaan tinggi kepada BNN RI. Yang kedua, tentu saja ini menjadi semacam tantangan ya kepada BNN RI untuk lebih memacu diri, memaksimalkan semua potensi yang ada," kata Karo Humas BNN Brigjen Sulistyo Pudjo saat dihubungi, Sabtu (20/7/2019).
Dia mengatakan BNN akan memaksimalkan potensi rekanannya dalam pemberantasan penyalahgunaan narkotika. Sulistyo juga mengajak berbagai pihak mendukung upaya pemberantasan penyalahgunaan narkoba di Indonesia.
"Jadi, dalam upaya BNN tersebut semua stakeholder yang ada yang menjadi partner kita, kita maksimalkan. TNI, Polri, Imigrasi, Kejaksaan, Kementerian Kehakiman, Bakamla, semua kita maksimalkan," ujar Sulistyo.
Sulistyo menyebut peningkatan status Kepala BNN merupakan daya ungkit yang baik bagi institusi. Lewat kenaikan status ini, kementerian terkait dinilainya dapat turut serta dalam upaya pemberantasan narkotika.
"Ini kita melihatnya bisa menjadi memberikan leverage, memberikan daya ungkit kepada BNN sehingga bisa menjadi partner yang sejajar dgn kementerian-kementerian terkait," ucapnya.
Sebelumnya, Jokowi memutuskan untuk meningkatkan status Kepala BNN menjadi setara setingkat menteri. Keputusan itu disahkan dengan merevisi Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 23 Tahun 2010 tentang BNN.
Dalam aturan yang baru, Kepala BNN kini mendapat fasilitas setingkat menteri. Aturan baru tersebut diundangkan dalam Perpres Nomor 47 Tahun 2019 tentang Perubahan atas Peraturan Presiden Nomor 23 Tahun 2010 tentang Badan Narkotika Nasional yang telah ditandatangani Presiden Jokowi pada 4 Juli 2019.
"Kepala BNN sebagaimana dimaksud diberikan hak keuangan dan fasilitas setingkat menteri," bunyi Pasal 62A Perpres ini seperti dikutip dari laman setkab.go.id, Selasa (17/7).
Peraturan Presiden ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan, yaitu pada 8 Juli 2019 oleh Menteri Hukum dan HAM Yasonna H Laoly.
Jokowi punya pertimbangan menaikkan status Kepala BNN menjadi setingkat menteri. Yaitu, agar pemberantasan narkoba lebih maksimal.
"(Agar) pemberantasan narkoba lebih baik," ujar Jokowi kepada wartawan di Istana Negara, Jakarta Pusat, Jumat (19/7).
(azr/haf)
Sumber
No comments:
Post a Comment