Tebar Bukti Kabur Kuasa Hukum Hanya Akan Jadikan Sidang MK Ajang Silat Lidah - Mading Indonesia

Post Top Ad

Tebar Bukti Kabur Kuasa Hukum Hanya Akan Jadikan Sidang MK Ajang Silat Lidah

Tebar Bukti Kabur Kuasa Hukum Hanya Akan Jadikan Sidang MK Ajang Silat Lidah

Share This

Sidang perselisihan hasil pemilihan umum (PHPU) sengketa pilpres 2019 yang diajukan oleh paslon no urut 02 Prabowo-Sandi di Mahkamah Konstitusi RI telah dimulai pada tanggal 14 Juni 2019. Sejak pengajuan gugatan hingga adanya perbaikan-perbaikan baik alat bukti/saksi dan petitum menunjukkan tim kuasa hukum Prabowo-Sandi hanya akan menjadikan sidang MK menjadi ajang silat lidah.
Betapa tidak, belum juga sidang dimulai, dari 16 ahli hukum dan pakar nasional serta internasional yang dikutip pendapatnya oleh kubu 02 telah mengajukan keberatan dan protes keras karena mengutip pendapat mereka tidak secara utuh, mengutip pendapat yang sudah kadaluarsa hukum, maupun mengutip artikel yang masih membutuhkan pengujian secara akademik.
Proses hukum yang berbelit sejak awal dengan revisi gugatan berkali-kali juga membuat pihak tergugat seperti Komisi Pemilihan Umum (KPU) melayangkan keberatannya. Ketua tim kuasa hukum Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI Ali Nurdin memprotes kubu 02 karena menggunakan menggunakan revisi permohonan dalam sidang perdana sengketa Pilpres 2019.
“Dalam pendengaran kami tadi apa yang dibacakan memuat posita dan petitum yang sama sekali baru,” ujar Ali Nurdin setelah diberi kesempatan berbicara oleh Ketua Hakim MK Anwar Usman dalam sidang perdana sengketa Pilpres 2019 di Gedung MK, Jakarta, Jumat (14/6).
Menurut Ali hal tersebut menyalahi tahapan, kegiatan, dan jadwal penanganan perkara hasil pemilu yang telah diatur dalam Peraturan MK. Ali menyatakan merujuk pada PMK nomor 5 tahun 2018 dan PMK Nomor 2 tahun 2019 maka perbaikan permohonan dikecualikan untuk Pilpres.
“Pasal 3 ayat 2 menyatakan bahwa tahapan tersebut [perbaikan permohonan] dikecualikan untuk PHPU pilpres. Kalimat pengecualian ini menunjukkan adanya larangan perbaikan. Hal ini diperkuat dengan lampiran yang ada di PMK 2 tahun 2019,” ujar Ali.
Selain harus meyakinkan anggota majelis Hakim MK, kuasa hukum Prabowo-Sandi juga harus menghadapi protes keras yang dilayangkan para ahli yang pendapat/artikelnya di kutip secara serampangan dalam gugatan 02 di MK.
Salah satunya berkaitan dengan protes yang disampaikan pakar-pakar lintas bidang asal Australia terhadap Tim Hukum Prabowo-Sandi. Ini lantaran kutipan yang disampaikan dalam permohonan gugatan ke MK tak sesuai.
Pakar hukum dari University of Melbourne Tim Lindsey mengatakan artikelnya yang dikutip Tim Hukum Prabowo-Sandi membahas kesulitan politik yang dihadapi oleh capres petahana Jokowi dua tahun lalu.
“Saya tidak pernah mengatakan Jokowi otoriter seperti klaim tim hukum Prabowo. Saya juga tidak pernah sebutkan ada kecurangan dalam pemilu,” kata Tim Lindsey seperti dilansir detik.com, Sabtu (15/6/2019).
Tidak hanya Lindsey, pakar politik dari Australia National University Tom Power mengatakan konteks artikel yang dikutip Tim Hukum Prabowo-Sandi tidaklah tepat alias keliru.
“Sangat sulit sekali menyimpulkan bahwa tindakan pemerintahan Jokowi yang saya sebutkan bisa diterjemahkan sebagai bukti kecurangan pemilu yang masif dan terstruktur,” kata Tom kepada CNBC Indonesia, Kamis (13/6/2019).
Selain itu Pakar Hukum tata negara Yusril Ihza Mahendra juga merasa heran pendapatnya digunakan kubu 02 padahal sudah kadaluarsa alias tidak relevan lagi. Dalam permohonan yang dibacakan, Tim Hukum Prabowo mengutip pernyataan Yusril pada 2014 terkait wewenang MK dalam mengadili kecurangan Terstruktur, Sistematis, dan Masif (TSM) dalam pemilu.
“Prof. Dr. Yusril Ihza Mahendra menyampaikan yang intinya MK sendiri dalam menjalankan kewenangannya untuk melangkah ke arah yang lebih substansial dalam memeriksa, mengadili, dan memutus sengketa pemilihan umum, khususnya dalam hal ini perselisihan pemilihan umum presiden dan wakil presiden,” kata anggota Tim Hukum Prabowo-Sandi, Nasrullah dalam sidang pendahuluan di Gedung MK, Jakarta, Jumat (14/6).
Yusril berkata kutipan itu tidak relevan dengan situasi saat ini karena diambil dari pernyataannya tahun 2014 silam, sebelum UU 7 Tahun 2017 tentang Pemilu berlaku.
“Jadi waktu itu kita (belum jelas) siapa yang berwenang mengadili perkara-perkara terkait (kecurangan) TSM,” ujar Yusril saat ditemui di gedung MK, Jakarta, Jumat (14/6).
MK yang saat itu masih dipimpin Mahfud MD, kata Yusril, akhirnya mengeluarkan yurisprudensi bahwa MK tak hanya berwenang menangani perselisihan angka-angka hasil pemilu namun juga pelanggaran TSM.
Ketentuan itu kemudian semakin jelas diatur dalam UU 7/2017 tentang Pemilu. Dalam beleid tersebut, menurut Yusril, semakin jelas menyebutkan lembaga-lembaga yang berwenang menangani sengketa pemilu.
“Misalnya pelanggaran administratif itu meliputi kewenangan Bawaslu dan PTUN. Kemudian kalau terjadi money politic itu kewenangan Gakkumdu dan kemudian diserahkan ke polisi/jaksa, sedangkan MK mengadili perselisihan hasil bukan proses. Jadi semua sudah diatur,” terangnya.
“Jadi itu konteksnya omongan saya 2014, setelah ada UU 7 Tahun 2017, tidak relevan lagi,” tegas Yusril.

No comments:

Post a Comment

Post Bottom Ad

Pages