Status Ma’ruf Amin di Gugatan MK Tak Relevan - Mading Indonesia

Post Top Ad

Status Ma’ruf Amin di Gugatan MK Tak Relevan

Status Ma’ruf Amin di Gugatan MK Tak Relevan

Share This

Pengamat politik dari lembaga Political and Public Policy Studies, Jerry Massie menilai gugatan hasil pilpres 2019 yang diajukan paslon 02 Prabowo Subianto -Sandiaga Uno terkait status cawapres 01 KH. Ma’ruf Amin. sebagai Dewan Pengawas Syariah di dua bank syariah anak perusahaan BUMN di Mahkamah Konstitusi tidak relevan.
“Yang kurang relevan jika status Ma’ruf Amin di anak perusahaan BUMN dipersoalkan. Itu bukan subjek atau sari dari masalah sengketa pemilu,” kata Jerry, di Jakarta, Jumat, 14 Juni 2019.
Menurut Jerry, bila merujuk pada Pasal 39 ayat (2) Peraturan MK No 4 Tahun 2004 tentang Pedoman Beracara PHPU Presiden dan Wakil Presiden, terdapat tiga skenario putusan Mahkamah Konstitusi (MK)
Skenario pertama, permohonan tidak dapat diterima, jika permohonan tidak memenuhi persyaratan-persyaratan tertentu. Misal, objek permohonan bukan penetapan perolehan hasil pemilu presiden.
Skenario kedua, permohonan dikabulkan jika majelis MK berpendapat permohonan terbukti beralasan. Skenario ketiga, permohonan ditolak jika majelis MK berpendapat permohonan tidak terbukti beralasan.
“Memang evidensia atau bukti harus kuat. Jadi, tim hukum Prabowo-Sandi jangan hanya sampai pada hipotesis belaka,” tegasnya.
Sebelumnya, Kubu Prabowo mempermasalahkan posisi Ma’ruf Amin yang masih menjabat sebagai karyawan BUMN saat pencapresan berlangsung. Informasi itu tercantum dalam laman resmi BUMN Bank Mandiri yang menampilkan nama Ma’ruf Amin. Ma’ruf juga diduga masih menjabat Ketua Dewan Pengawas Syariah di Bank BNI.
Menanggapi hal itu, Ma’ruf Amin mengatakan, jabatan sebagai Dewan Pengawas di Bank Syariah Mandiri dan BNI Syariah yang kini dipersoalkan kubu pasangan Prabowo Subianto – Sandiaga Uno, dibolehkan ketika dirinya mencalonkan wakil presiden. Karena dibolehkan, Ma’ruf yakin tidak akan menggugurkan dirinya sebagai cawapres mendampingi Joko Widodo.
Menurut Ma’ruf, jabatan di dua bank itu bukan perusahaan Badan Usaha Milik Negara, melainkan hanya anak perusahaan.
“Karena itu, saya tidak diminta untuk mundur dari posisi di bank tersebut,” kata Ma’ruf saat menghadiri halal bihalal di Gedung Negara Kabupaten Sumedang, Jawa Barat, Rabu, 12 Juni 2019.

No comments:

Post a Comment

Post Bottom Ad

Pages