Serba-serbi Pembebasan Lahan Tol di Era Jokowi - Mading Indonesia

Post Top Ad

Serba-serbi Pembebasan Lahan Tol di Era Jokowi

Serba-serbi Pembebasan Lahan Tol di Era Jokowi

Share This

Jakarta - Sejak awal menjabat, Presiden Joko Widodo dikenal sangat serius dalam pembangunan infrastruktur. Ratusan kilo meter (km) jalan baik tol maupun nasional telah membentang mulus di berbagai daerah.

Menurut catatan detikFinance, total panjang jalan tol yang sudah dioperasikan pada periode Oktober 2014-Oktober 2018 saja sudah mencapai 423,17 km. Untuk mengerjakan pembangunan tol sepanjang itu tentu tidak mudah.

Dalam proyek pembangunan jalan sebenarnya proses yang paling sulit dan memakan waktu adalah pembebasan lahan. Di era Jokowi, pemerintah punya strategi untuk mengatasi itu.


Kasubdit Pengadaan Tanah Direktorat Bina Marga Kementerian PUPR, Sri Sadono menjelaskan, mekanisme pembebasan lahan di era Jokowi memang berubah. Perbedaan yang paling jelas adalah dari sisi mekanisme penilaian aset atau appraisal yang dilakukan oleh Kantor Jasa Penilai Publik (KJPP).

"Dulu itu sudah menggunakan appraisal pakai Perpres Nomor 36 2005 juncto 65 tahun 2006, masih mengunakan appraisal namun tidak perbidang, jadi zona. Misalnya di pinggir jalan itu zona 1 paling mahal, di belakangnya zona 2 dan seterusnya," terangnya saat berbincang dengan detikFinance beberapa waktu yang lalu.

Saat penilaian, dulu pemerintah daerah juga diikut sertakan. Misalnya untuk penilaian bangunan hingga tanaman berdasarkan SK Bupati setempat.

Sementara untuk saat ini mekanisme appraisal hanya dilakukan oleh KJPP. Penghitungannya tak lagi zonasi melainkan berdasarkan bidang perbidang. Mekanisme ini menjadikan penghitungan harga antara satu rumah dengan rumah lainnya bisa berbeda.

"Jadi tanah tetangga pun bisa beda nilainya. Misalnya yang satu tanahnya matang yang sebelahnya tanahnya masih harus diuruk ya harganya beda. Artinya tingkat keadilannya bisa dipertanggungjawabkan. Bangunan juga dinilai. Semua dihitung termasuk tanaman. Misalnya pohon mangga atau pohon pisang. Semua yang punya nilai ekonomis," terang Sri.

Tak hanya tanaman, proses appraisal saat ini juga memasukkan unsur perhitungan non fisik. Artinya penilaian harga ganti rugi termasuk biaya-biaya proses administrasi seperti notaris bahkan hingga solatium.

Solatium merupakan penghitungan ikatan emosional terhadap rumah tersebut. Semakin lama warga menempati rumah tersebut, maka penilaian solatium akan semakin tinggi.

Dengan mekanisme yang baru tersebut, menurut Sri proses pembebasan saat ini jauh lebih baik. Dari sisi waktu juga lebih cepat. Tim appraisal ditargetkan bekerja hingga keluar harga hanya 30 hari.

Sementara untuk mekanisme lama proses appraisal membutuhkan waktu hingga 120 hari. Hal yang membuat perhitungan menjadi lebih lama adanya mekanisme penentuan perbidang yang keluar berdasarkan kisaran harga.

"Menurut saya sudah fair, dan saya beranggapan bahwa progresnya tinggi, nilai ganti rugi yaang bisa diterima masyarakat cukup besar. Kalau lihat perkembangan selama ini dari 2016 sampai sekarang sudah Rp 48 triliun yang dikeluarkan untuk pembebasan lahan. Itu nilai yang sungguh besar. Saya berpendapat warga menerima ganti rugi, artinya harga diterima," kata Sri.

Meski begitu Sri mengakui masih ada penolakan yang terjadi meski jumlahnya lebih rendah. Penolakan ini yang sering dihadapi oleh Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) di daerah.

Mulai dari gesekan dengan masyarakat hingga ancaman terkadang harus mereka hadapi. Seperti misalnya saat proses pembebasan lahan di Kendal untuk transjawa. PPK saat itu harus menghadapi warga yang marah dan sudah membawa bambu runcing.

"Ada sekitar 500 bidang yang saat itu menolak. Mereka datang ke PPK membawa bambu runcing hitam," tambahnya.

Tak hanya itu, adapula PPK yang mendapatkan ancaman secara mistis. Bahkan PPK di Medan, sudah dibawakan keranda mayat.

Namun mereka tak kehabisan akal, ada saja strategi yang digunakan untuk melakukan pendekatan dengan masyarakat. Seperti menggandeng tokoh pemuka setempat.

Bahkan PPK untuk proyek Tol Becakayu melakukan pendekatan dengan menarik warga setempat menjadi pegawai kontrak untuk proyek tersebut. Ada 7 orang warga di sekitar Pasar Gebrong, Prumpung, Cipinang Besar, Jatinegara yang ditarik menjadi pegawai sementara.

Hasilnya, proses pembebasan lahan di wilayah itu berjalan mulus. Tidak ada gesekan yang terjadi. Warga yang ditarik menjadi karyawan akhirnya bisa menjelaskan juga kepada warga lainnya tentang mekanismenya. (das/dna)
Sumber

No comments:

Post a Comment

Post Bottom Ad

Pages