Pujakessuma Nusantara Tolak Wacana Referendum Aceh - Mading Indonesia

Post Top Ad

Pujakessuma Nusantara Tolak Wacana Referendum Aceh

Pujakessuma Nusantara Tolak Wacana Referendum Aceh

Share This

Ketua Umum Putra-Putri Jawa Kelahiran Sumatra, Sulawesi, dan Maluku (Pujakessuma) Nusantara, Suhendra Hadikuntono, menegaskan menolak wacana referendum Aceh sebagaimana dilontarkan mantan Wakil Gubernur Aceh yang juga mantan Panglima Gerakan Aceh Merdeka (GAM) Muzakir Manaf.

Suhendra mengaku siap mengerahkan 23 juta anggotanya yang tersebar di Sumatra, Sulawesi, dan Maluku untuk menolak referendum Aceh.

“Kita siap show of force untuk menolak referendum Aceh demi keutuhan NKRI. Lepasnya Timor Timur jangan sampai terjadi lagi di wilayah lain,” tegasnya di Jakarta, Sabtu (1/6).

Suhendra mengatakan, secara yuridis ide referendum Aceh tak memiliki pijakan, karena sejumlah aturan yang bisa menjadi landasannya sebagaimana referendum Timor Timur telah dicabut.

“NKRI (Negara Kesatuan Republik Indonesia) harga mati. Wacana memisahkan diri dengan NKRI melalui referendum adalah makar, sehingga kita tolak,” tegasnya di Jakarta, Sabtu (1/6).

Dijelaskannya, melalui Ketetapan Majelis Permusyawaratan Rakyat (TAP MPR) RI Nomor 8 Tahun 1998 yang isinya mencabut TAP MPR RI No 4 Tahun 1993 tentang Referendum, dan Undang-Undang (UU) No 6 Tahun 1999 yang mencabut UU No 5 Tahun 1985 tentang Referendum.

“Jadi isu referendum di dalam hukum positif di Indonesia sudah tidak relevan lagi,” jelasnya.
Selain itu, menurut Pendiri Hadiekuntono Institute (reseach-intelligent-spiritual) ini menyebut ide referendum Aceh itu bisa ditafsirkan sebagai ajakan makar atau memisahkan diri dari NKRI, sehingga pelakunya bisa dijerat dengan hukuman mati.

Berdasarkan Kamus Besar Bahasa Indonesia (KBBI), kata Suhendra, makar punya beberapa arti, yakni akal busuk atau tipu muslihat; perbuatan atau usaha dengan maksud hendak menyerang (membunuh) orang dan sebagainya; dan perbuatan atau usaha menjatuhkan pemerintah yang sah.

Sedangkan menurut Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP), lanjut Suhendra, makar adalah kejahatan terhadap keamanan negara. Tindakan makar, tegas Suhendra, diatur KUHP di Pasal 104, 107 dan 108.

“Ancaman pidana terhadap penggerak makar adalah hukuman mati,” katanya.
Sedangkan secara politik, kata Suhendra, sebagai bagian dari demokrasi, ide referendum itu sah-sah saja, namun secara yuridis tidak bisa diterapkan, karena segala aturan yang mengatur tentang referendum telah dicabut.

“Pendek kata, wacana referendum Aceh itu inkonstitusional,” katanya.
Namun, secara psikologis, tambah Suhendra, ide referendum yang dilontarkan Muzakir Manaf tak lebih dari manifestasi atas kekecewaannya terhadap hasil Pemilihan Umun 2019, baik pemilihan umum legislatif maupun pemilihan umum presiden.

Sebelumnya, Muzakir Manaf yang juga mantan Ketua Komite Peralihan Aceh melontarkan wacana referendum Aceh dengan opsi lepas atau tetap menjadi bagian RI. Ia khawatir Indonesia akan dijajah asing, dan juga kecewa karena banyak poin dalam Perjanjian Helsinki antara GAM dan RI yang tak dilaksanakan Pemerintah RI.

Secara nasional pasangan capres dan cawapres yang didukung Partai Aceh, Prabowo Subianto-Sandiaga Uno, kalah dari pasangan petahana Joko Widodo-KH Maruf-Amin dalam Pilpres 2019 dengan perolehan suara 44,50% berbanding 55,50%.








No comments:

Post a Comment

Post Bottom Ad

Pages