Tim kuasa hukum Komisi Pemilihan Umum (KPU), menegaskan dalam
persidangan sengketa hasil Pilpres di Mahkamah Konstitusi (MK) sekaligus
menyatakan sikap secara resmi agar MK tidak menerima tautan-tautan
berita yang dijadikan bukti sidang sengketa Pilpres 2019 yang dimohonkan
paslon 02 Prabowo Subianto-Sandiaga Uno.
Ketua Tim Hukum KPU, Ali Nurdin, mengatakan bahwa kedudukan link
(tautan) berita sebagai alat bukti yang diajukan tidak memenuhi syarat
alat bukti.
Ia menambahkan bukti cetak berita online tak bisa menjadi rujukan bahwa pelaksanaan pilpres penuh dengan kecurangan.
Selain kata dia bahwa ketentuan alat bukti dalam sidang MK, sejatinya
telah diatur dalam Peraturan MK Nomor 4 Tahun 2018 tentang Tata
Beracara dalam Perkara Perselisihan Hasil Pilpres.
“Dalam PMK 4/2018 alat bukti meliputi surat atau tulisan, keterangan
saksi, ahli, petunjuk hakim, dan alat bukti lain,” katanya saat
membacakan jawaban KPU sebagai termohon dalam lanjutan sidang sengketa
Pilpers 2019 di Gedung MK, Selasa (18/6).
Menurutnya link berita yang diklaim sebagai bukti merupakan bentuk pelanggaran dalam tata beracara yang sudah diatur dalam PMK.
“Tuntutan pemohon yang meminta tautan berita acara merupakan
pelanggaran. Hanya print out berita online tidak dapat menjadi rujukan,
dan bukan alat bukti dan tidak memenuhi syarat,” ucapnya.
Ali menegaskan KPU tetap dalam sikapnya menolak perbaikan permohonan
Prabowo-Sandi yang dibacakan pada sidang perdana pekan lalu. KPU tambah
Ali menyatakan tetap berpegang pada PMK nomor 5 tahun 2018 dan PMK Nomor
2 tahun 2019 tentang Tahapan, Kegiatan, dan Jadwal Penanganan Perkara
Hasil Pemilihan Umum.
IA memohon agar peraturan tersebut dipatuhi demi menjaga ketertiban umum, keadilan bagi semua pihak, dan kepastian hukum.
“Dalam perbaikan pemohon yang dibacakan pada 14 Juni 2019 memiliki
perbedaan mendasar pada posita dan petitumnya sehingga dapat
dikualifikasikan sebagai permohonan baru,” ucap Ali Nurdin.
Sebelumnya tim hukum paslon nomor urut 02 Prabowo-Sandi menggunakan
bukti berupa tautan berita media online untuk mendukung dalil
permohonannya bahwa pelaksanaan Pemilu 2019 berlangusng curang secara
Terstruktur, Sistematis, dan Masif (TSM).
Saat membacakan permohonannya dalam sidang perdana pekan lalu,
anggota tim hukum Prabowo-Sandi, Denny Indrayana mengatakan pandangan
yang menyatakan tautan berita tak bisa jadi alat bukti adalah keliru.
Denny lantas mengutip Pasal 36 ayat (1) Undang-Undang Nomor 24 Tahun
2003 (UU MK) bahwa tautan berita online termasuk dalam bukti yang sah
dan bisa digunakan dalam persidangan.
Ia juga beralasan media-media link beritanya dijadikan kubu
Prabowo-Sandi memiliki kredibilitas yang tidak diragukan. Media tersebut
antara lain, CNNIndonesia.com, Tempo, Kompas, Tirto.id, Republika,
detik.com, Kumparan, dan lainnya.
No comments:
Post a Comment