Beberapa alat bukti disertakan oleh Tim Pengacara Prabowo-Sandiaga
sebagai pihak pemohon sengketa pemilihan presiden 2019, dinyatakan Hakim
Ketua Majelis Mahkamah Konstitusi (MK) Anwar Usman, belum lengkap.
Tercatat beberapa alat bukti ditemukan belum asli atau tidak legit.
“Kepada pihak pemohon tercatat ada beberapa alat bukti yang tercatat
belum ada bukti fisiknya atau belum asli,” ungkap Anwar di Ruang Sidang
Gedung MK, Jakarta, Jumat (14/6).
Anwar menegaskan, bahwa seluruh alat bukti yang disertakan dalam
dalil harus asli, berikut alat bukti tambahan yang turut diberikan saat
register administrasi.
Ketidaklengkapan alat bukti tersebut menunjukkan bahwa tim BPN 02
belum siap dalam menyajikan alat bukti di persidangan sehingga terkesan
hanya sekedar asal-asalan gugat.
Namun lagi-lagi tim hukum 02 yang di Ketuai Bambang Widjojanto,
mengatakan pihaknya telah mengirimkan semua buykti-bukti yang dimaksud.
Bambang pun mengklaim beberapa kiriman dinyatakan ditolak MK karena
alasan lelah.
Berbeda dengan penjelasan MK bahwa pihak 02 dalam mengirimkan bukti
disaat jam istirahat. MK pun menepis anggapan pihaknya kelelahan.
“Kami kerja sampai malam, mungkin saat itu datang sedang jam istirahat bukan menolak,” kata Anggota Majelis Hakim Suhartoyo.
Kendati demikian Anwar Usman menegaskan, dan memerintahkan kepada tim
02 untuk melengkapi bukti yang belum lengkap. Agar, saat sidang
pemeriksaan pokok perkara sudah tak ada masalah terkait administrasi.
No comments:
Post a Comment