Juru bicara Tim Kampanye Nasional Jokowi-Amin, Inas Zubir, menyebut kuasa hukum Prabowo-Sandi, Bambang Widjojanto, salah kaprah soal keputusan Mahkamah Agung terkait BUMN.
Dalam sebuah video yang beredar Bambang Widjojanto (BW) menjelaskan tentang alasannya menggugat kedudukan Mar’ruf Amin yang dianggap melanggar ketentuan UU No. 07/2017 tentang Pemilu.
Bambang berkeyakinan bahwa keputusan MA telah menetapkan anak perusahaan BUMN sebagai BUMN juga, sehingga capres dan cawapres wajib mundur dari BUMN.
Inas menilai, keputusan MA No. 21/2017 halaman 41 tidak seperti yang dikatakan oleh Bambang.
“Pak Bambang salah kaprah dengan keputusan MA,” kata Inas dalam siaran pers di Jakarta, Senin (17/6/2019).
Adapun bunyi keputusan MA tersebut adalah “Bahwa Penyertaan Modal Negara (PMN) saham negara di BUMN kepada BUMN atau Perseroan Terbatas lain tidak bertentangan dengan Peraturan Perundang-undangan yang lebih tinggi dan bentuk BUMN yang menjadi anak usaha BUMN tidak berubah menjadi Perseroan Terbatas biasa, namun tetap menjadi BUMN.”
Inas menegaskan keputusan MA tersebut sudah sangat jelas, bahwa penyertaan modal negara atau saham negara di BUMN kepada BUMN lain-nya atau PT, dia tetap menjadi BUMN.
“Contohnya adalah PGN ketika saham negara sebesar 56,9 persen dialihkan kepada Pertamina sebagai penyertaan modal negara (PMN non cash) ke Pertamina, sehingga berdasarkan keputusan MA ini maka PGN tetap sebagai BUMN,” ujarnya.
Hal itu kata Inas sangat berbeda dengan PT Bank Syariah Mandiri dan BNI Syariah di mana negara tidak melakukan penyertaan modal di sana.
Apalagi menurutnya Pemerintah juga tidak pernah menyerahkan sahamnya di PT. Bank Mandiri (persero) Tbk kepada Bank Syariah Mandiri. Demikian juga PT Bank BNI Syariah.
Ini artina Tim Hukum Prabowo-Sandi hanya mencari-cari alasan dan kesalahan yang mengada-ada untuk memenangkan gugatan, dimana hal tersebut menunjukkan pesimistis para Kuasa Hukum mengenai peluang Prabowo-Sandi menang di MK. Tim Hukum 02 seharusnya bisa menelaah maksud dari putusan MA dan tidak menyimpulkan putusan MA secara sesuka hati yang justru bisa mempermalukan profesi mereka sebagai pengacara.
No comments:
Post a Comment