Bukti Kecurangan yang Digunakan Ttim Hukum Paslon 02 Sangat Lemah - Mading Indonesia

Post Top Ad

Bukti Kecurangan yang Digunakan Ttim Hukum Paslon 02 Sangat Lemah

Bukti Kecurangan yang Digunakan Ttim Hukum Paslon 02 Sangat Lemah

Share This

Tim hukum Komisi Pemilihan Umum menjawab semua tudingan kecurangan yang dilampirkan dalam berkas permohonan gugatan pasangan calon nomor urut 02, Prabowo Subianto-Sandiaga Uno pada sidang MK, Selasa (18/6).

KPU juga menyertakan jawaban setebal 300 lembar atas gugatan yang diajukan tim hukum 02 pada 24 Mei dan diperbarui pada 10 Juni.

Ketua tim hukum KPU Ali Nurdin, mengatakan tudingan tim hukum 02 terkait kesalahan penghitungan suara di Pilpres 2019 tidak punya landasan yang jelas dan tanpa dalil yang kuat.
Menurutnya bukti kecurangan yang digunakan tim hukum Paslon 02 sangat lemah. Apa yang diajukan mungkin hanya syarat untuk membuktikan tudingan penyelenggaraan Pemilu yang curang, sistematis dan masif, namun tidak mampu menguraikan bagaimana bentuk, tempat berlangsung dan apa dampak dari kecurangan tersebut.

“Pemohon menyampaikan tuduhan yang sangat tidak jelas, dan tanpa dalil yang kuat,” kata Ali Nurdin di hadapan majelis hakim MK.

Dalam permohonan pertama, kuasa hukum KPU menilai bahwa tim hukum 02 tidak menyampaikan kesalahan perhitungan suara. Perhitungan suara versi 02 baru dimasukkan di permohonan kedua atau perbaikan permohonan.

Seharusnya kata Ali Nurdin, jika kubu Prabowo-Sandi meyakini ada kesalahan penghitungan, sepatutnya dari permohonan awal sudah dicantumkan perhitungan versi mereka. Begitu juga dalam petitum permohonan pertama, tidak terdapat tuntutan untuk menghitung ulang.

“Artinya pemohon telah mengakui bahwa termohon (KPU) telah bekerja dengan benar menyelenggarakan penghitungan suara, sekaligus membantah kemenangan termohon di Pilpres 2019,” jelasnya.








No comments:

Post a Comment

Post Bottom Ad

Pages