Tim hukum Komisi Pemilihan Umum menjawab semua tudingan kecurangan
yang dilampirkan dalam berkas permohonan gugatan pasangan calon nomor
urut 02, Prabowo Subianto-Sandiaga Uno pada sidang MK, Selasa (18/6).
KPU juga menyertakan jawaban setebal 300 lembar atas gugatan yang diajukan tim hukum 02 pada 24 Mei dan diperbarui pada 10 Juni.
Ketua tim hukum KPU Ali Nurdin, mengatakan tudingan tim hukum 02
terkait kesalahan penghitungan suara di Pilpres 2019 tidak punya
landasan yang jelas dan tanpa dalil yang kuat.
Menurutnya bukti kecurangan yang digunakan tim hukum Paslon 02 sangat
lemah. Apa yang diajukan mungkin hanya syarat untuk membuktikan
tudingan penyelenggaraan Pemilu yang curang, sistematis dan masif, namun
tidak mampu menguraikan bagaimana bentuk, tempat berlangsung dan apa
dampak dari kecurangan tersebut.
“Pemohon menyampaikan tuduhan yang sangat tidak jelas, dan tanpa dalil yang kuat,” kata Ali Nurdin di hadapan majelis hakim MK.
Dalam permohonan pertama, kuasa hukum KPU menilai bahwa tim hukum 02
tidak menyampaikan kesalahan perhitungan suara. Perhitungan suara versi
02 baru dimasukkan di permohonan kedua atau perbaikan permohonan.
Seharusnya kata Ali Nurdin, jika kubu Prabowo-Sandi meyakini ada
kesalahan penghitungan, sepatutnya dari permohonan awal sudah
dicantumkan perhitungan versi mereka. Begitu juga dalam petitum
permohonan pertama, tidak terdapat tuntutan untuk menghitung ulang.
“Artinya pemohon telah mengakui bahwa termohon (KPU) telah bekerja
dengan benar menyelenggarakan penghitungan suara, sekaligus membantah
kemenangan termohon di Pilpres 2019,” jelasnya.
No comments:
Post a Comment