Kepolisian Republik Indonesia (POLRI) menegaskan bahwa dalam melaksanakan pengamanan persidangan perselisihan hasil pemilihan umum (PHPU) di Mahkamah Konstitusi (MK) pada Jumat (14/6/2019) tidak dibekali dengan senjata api dan peluru tajam.
KaroPenmas Divisi Humas Polri Brigjen Dedi Prasetyo memastikan pihaknya akan mengambil langkah antisipasi secara lunak (soft approach) jika masih terdapat massa yang melakukan aksi demonstrasi di depan gedung MK.
Aparat keamanan, kata dia, hanya dibekali dengan sejumlah alat seperti tameng, gas air mata, dan water canon.
“Anggota polri dalam pengamanan PHPU di MK tidak dilengkapi oleh senjata api dan peluru tajam,” jelasnya.
Langkah Polri yang lebih memilih penanganan secara lunak adalah untuk menghindari isu pelanggaran HAM oleh aparat keamanan yang saat ini cukup banyak dituduhkan oleh kelompok anti Pemerintah.
Oleh karena itu, semua pihak termasuk masyarakat diharapkan mematuhi aturan jika melakukan aksi unjuk rasa dan tidak memprovokasi aparat.
Sebelumnya untuk mengawal jalannya sidang, kepolisian menerjunkan sekitar 32 ribu personel. Polisi juga melakukan rekayasa lalu lintas terhadap sejumlah jalan utama di sekitar gedung MK.
No comments:
Post a Comment