Tim BPN capres-cawapres 02 Prabowo Subianto-Sandiaga Uno menyebut kecurangan pada pilpres 2019 adalah terstruktur, sistematis, dan massif.
Hal itulah yang menjadi dasar kuat hingga akhirnya Prabowo-Sandi melaporkan gugtan Pilpres ke Mahkamah Konstitusi (MK).
Namun, kembali lagi bahwa BPN 02 harus bisa membuktikan kecurangan TSM seperti yang dituduhkannya itu.
Terkait laporan gugatan Prabowo-Sandi ke MK, Analis Politik sekaligus Direktur Eksekutif Voxpol Center Research and Consulting, Pangi Syarwi Chaniago menilai, peluang capres nomor 02 menang di MK sangat tipis dan hampir mustahil.
“Peluang Prabowo menang di MK kans tetap ada walaupun tipis, hampir mustahil, misi yang tidak mungkin,” kata Pangi dilansir dari Okezone, Minggu (2/6/2019).
Namun, dirinya mengapresiasi kepada Prabowo yang dari awal tidak akan membawa kasus sengketa ke MK, dan pada akhirnya membawa kasus sengketa tersebut ke MK.
Meski demikian, Prabowo dan timnya harus mempersiapkan bukti yang kuat dan data primer, sebab membuktikan soal kecurang TSM di MK bukan perkara mudah.
“MK bisa menjadi tempat untuk membuktikan terjadi kecurangan secara TSM, paling tidak kalau tidak bisa dibuktikan bisa menjadi rekomendasi perbaikan sistem pemilu yang berkualitas ke depannya, bisa menjadi evaluasi perbaikan pemilu yang sangat komplek ini sehingga meminimalisir mudarat pemilu serentak pda tanggal 17 april kemarin,” kata dia.
Sementara itu, Guru Besar Hukum Tata Negara Universitas Padjadjaran, Profesor Susi Dwi Harijanti menyebut gugatan hasil Pilpres 2019 ke Mahkamah Konstitusi oleh paslon 02, lagi-lagi harus bisa dibuktikan Prabowo-Sandi.
Sasi mengatakan, PRabowo-Sandi harus dapat membuktikan telah terjadi pelanggaran yang dilakukan secara terstruktur, sistematis dan masif dengan menggunakan bukti-bukti yang mendukungnya.
“Peluang (menang) tipis,” kata Susi dilansir RMOL, Minggu (2/6).
Menurut Susi, bukti yang akan diserahkan Prabowo-Sandi akan dinilai kekuatannya oleh Majelis Hakim, sedangkan kubu 02 harus memiliki dasar yang kuat, yakni melalui bukti yang diberikan soal pelanggaran TSM.
“Hakimlah yang akan menilai kekuatan alat bukti yang disampaikan. Hal ini didasarkan pada asas hukum pihak yang mendalilkan, maka dia yang harus membuktikannya,” katanya.
No comments:
Post a Comment