Saksi Kubu Prabowo-Sandiaga Diinstruksikan Tidak Teken Hasil Rekapatulasi Di KPU - Mading Indonesia

Post Top Ad

Saksi Kubu Prabowo-Sandiaga Diinstruksikan Tidak Teken Hasil Rekapatulasi Di KPU

Saksi Kubu Prabowo-Sandiaga Diinstruksikan Tidak Teken Hasil Rekapatulasi Di KPU

Share This

JAKARTA – Kubu paslon 02 Prabowo-Sandiaga semakin gila karena menginstruksikan kepada para saksi untuk tidak menandatangani hasil rekapitulasi di KPU meskipun para saksi sudah mengikuti dan mengakui proses pemungutan suara berlangsung jujur dan adil, seperti yang terjadi di Pasuruan dan Magetan.
Rekapitulasi suara Pilpres di Kota Pasuruan telah selesai dilaksanakan dengan hasil perolehan suara pasangan capres-cawapres Jokowi-Ma’ruf unggul atas Prabowo-Sandi. Empat kecamatan yang ada di Kota Pasuruan yakni Gandingrejo, Purworejo, Bugulkidul dan Panggungrejo. Jokowi-Ma’ruf menang meyakinkan di semua kecamatan.
Namun saksi paslon nomor 02 menolak menandatangani hasil rekapitulasi.
Terkait hal itu, KPU Kota Pasuruan berpegang pada PKPU Nomor 4 Tahun 2019. Penolakan tanda tangan dari saksi disebutnya tak berpengaruh terhadap hasil suara maupun mekanisme rekapitulasi selanjutnya di tingkat provinsi.
“Saksi 02 mengikuti semua tahapan rekapitulasi dan mengakui proses berlangsung jurdil. Tapi menolak tanda tangan hasilnya karena merupakan instruksi dari pusat,” terang Basori.
Meski tidak menemukan kecurangan, saksi pasangan Prabowo-Sandi tetap tidak mau tanda tangan di berita acara hasil rekapitulasi KPU Kota Blitar. Alasannya, itu merupakan instruksi resmi dari BPN Prabowo-Sandi pusat.
Pernyataan tersebut disampaikan Ketua BPN Prabowo-Sandi Kota Blitar Tan Ngi Hing, usai mengirim hasil rekapitulasi KPU Kota Blitar ke KPU Jatim, Jumat (3/5).
“Kami menolak untuk tanda tangan semua berita acara yang disampaikan KPU Kota Blitar. Mulai rekapitulasi tingkat kota dan kecamatan (PPK) kami menolak tanda tangan,” kata Tan Ngi Hing.
Tan juga mengaku, sampai hari ini dia belum mendapat laporan atau menemukan adanya kecurangan terjadi di Kota Blitar.
“Di sini belum ditemukan kecurangan. Tapi kami tetap jalankan instruksi BPN Pusat, tidak akan tanda tangan semua hasil rekapitulasi pilpres,” imbuhnya.
Instruksi tidak menandatangani hasil rekapitulasi sudah jelas bahwa tuduhan kecurangan ala kubu Prabowo hanyalah dibibir saja, tidak ada yang dapat dibuktikan dengan data dan fakta. Tudahan kecurangan hanya terkesan propaganda yang justru membuat diri mereka dilabeli sebagai politikus gila kekuasaan dengan menghalalkan segala cara.
Selain itu, adanya instruksi tak menandatangani rekapitulasi suara juga menunjukkan kubu Prabowo tidak siap kalah dalam Pilpres 2019. Seharusnya jika tidak siap kalah, Prabowo jangan mencalonkan diri sebab sikap tersebut menunjukkan Prabowo tidak layak menjadi pemimpin terhadap diri sendiri, apalagi pemimpin negara. 

No comments:

Post a Comment

Post Bottom Ad

Pages