BACAFAKTA – Pihak kepolisian telah berhasil mengamankan seorang warga Kabupaten Cirebon berinisial IAS, yang sempat membuat video yang mengarah pada provokasi dan adu domba terhadap TNI dan Polri.
Pada 12 Mei 2019, dirinya telah mengunggah video tersebut di jejaring sosial Facebook, lalu pada 13 Mei 2019, Polisi berhasil mengamankannya.
Disinyalir, IAS bukanlah orang biasa, pelaku merupakan pimpinan dari sebuah pondok pesantren yang ada di Cirebon. Bahkan dirinya juga mengelola sebuah majelis ta’lim.
Tak hanya itu, IAS juga dikenal sebagai seorang pengajar di sejumlah perguruan tinggi yang ada di Cirebon. Kuasa hukum IAS, Ibrahim Kadir Tuasamu juga menuturkan bahwa Pelaku merupakan relawan sekaligus Tim Sukses pasangan calon Presiden dan Wakil Presiden nomor urut 02, Prabowo Subianto – Sandiaga Uno.
Di laman facebooknya, dirinya juga tampak berfoto bersama dengan beberapa tokoh politik. Dari beberapa foto yang beredar, tampak momen saat IAS tengah membersamai Wakil Sekretaris Jendral (Wasekjen) Majelis Ulama Indonesia (MUI) Ustaz Tenngku Zulkarnain.
Terdapat pula foto IAS bersama dengan politikus Partai Berkarya Titiek Soeharto dan Ketua Kogasma Agus Harimurti Yudhoyono. Selain itu tampak pula IAS yang berswafoto dengan pengamat politik Rocky Gerung.
Setelah dilakukan penyelidikan secara intensif, kepolisian akhirnya menetapkan IAS sebagai tersangka terkait dengan video viral yang dibuatnya, hal tersebut dikarenakan video tersebut bermuatan konten yang provokatif dan adu domba terhadap satuan TNI dan Polri.
Kapolres Cirebon Hermanto mengungkapkan, bahwa dari pemeriksaan tersebut menunjukkan bahwa video yang diunggah oleh IAS ada kaitannya dengan jalannya Pemilu 2019.
Hal ini tentu harus menjadi sebuah kewaspadaan, agar masyarakat tidak mudah terprovokasi oleh sesuatu yang viral di sosial media, dan tetap bijak dalam menerima ataupun melihat konten yang bernada provokatif.
Setelah ditetapkan sebagai tersangka, IAS mengatakan bahwa pembuatan dan penyebaran video tersebut, ia buat atas inisiatif pribadi. Ia pun menyesali atas perbuatan yang telah dilakukannya.
Selain melontarkan kalimat bernada provokatif, Pria yang mengenakan batik berwarna biru tersebut juga menyinggung soal PKI dan tanggal ulang tahun PKI.
Selain itu, dirinya juga menyinggung terkait kemenangan Pasangan nomor urut 02, Prabowo Subianto – Sandiaga Uno.
Kalimat bernada provokatif juga telah jelas terdengar pada awal kalimat dalam video tersebut.
“Assalamu’alaikum wr.wb, rekan – rekan yang dimuliakan oleh Allah SWT, ayo terus berjuang jangan lemah semangat karena semakin hari semakin kita kuat, jangan takut dengan ancaman Kapolri dengan ditembak di tempat.”
Dari kalimat ini, pelaku telah menunjukkan upaya delegitimasi terhadap pihak kepolisian yang seakan tebang pilih dalam menegakkan hukum.
“Dan aku yakin seluruh keluarga saya TNI siap tatkala ada korban maka TNI akan tempur dengan Polri, jangan main – main tidak semuanya ngikuti panglima, karena semuanya adalah kebenaran,”
“Dan rakyat sudah marah, dan insyaallah rakyat sudah siap untuk mati berjuang di jalan Allah SWT,”
Kalimat tersebut tentu dengan lugas menyatakan bahwa pihak TNI ada pada pihak IAS, dan siap untuk bertempur melawan kepolisian, hal tersebutlah yang berhasil menjeratnya hingga pihak kepolisian bersama Resmob Ditreskrimum Polda Jabar telah menangkap seseorang yang telah membuat video dan memviralkan yang bermuatan ujaran kebencian dan provokatif.
Selain itu ia juga mencapuradukkan kalimatnya dengan sentimen PKI, yang sesungguhnya kalimat tersebut hanya akan memantik emosi.
“Mudah – Mudahan teman – teman jangan mudah percaya, tanggal 22 Mei itu juga ada beberapa informasi ini dari teman – teman saya Jenderal, bahwa ternyata tanggal 22 Mei adalah hari ulang tahun PKI.”
“Ini adalah sebuah surat dari seorang yang pemimpin PKI dan insyaallah kita semangat dan berjuang sebelum tanggal 22 Mei, Prabowo Subianto dan Sandiaga Uno. Menjadi Presiden dan Wakil Presiden.”
Tersebarnya video viral tersebut tentu sangatlah meresahkan masyarakat, apalagi dengan ujaran yang ingin mengadu domba TNI – Polri yang secara umum siap mengamankan jalannya Proses Pemilu bahkan setelah pengumuman resmi diumumkan KPU.
Atas perbuatannya, IAS terancam mendekam di dalam penjara selama 6 tahun dan Denda senilai Rp 500 juta sesuai dengan pasal 45 A ayat 2 juncto, Pasal 28 ayat 2 UU No 19 tahun 2016 tentang ITE.
Selain itu tersebarnya video kekerasan yang terjadi saat kerusuhan 22 Mei 2019, ternyata bertendensi kepada upaya adu domba antara TNI – Polri, masyarakat tentu harus bijak dalam menerima berita yang seakan berupaya dalam mendelegitimasi kedua alat negara tersebut.
Masyarakat tentu memiliki peran dalam menjaga perdamaian dan persatuan sebagai nafas dalam kehidupan berdemokrasi. Tentunya masyarakat juga perlu berhati – hati dalam menerima berita yang bernuansa provokatif.
)* Penulis adalah pengamat sosial politik
No comments:
Post a Comment