JAKARTA- Guru besar dari Universitas Krisnadwipayana Prof. Indriyanto Seno Adji meminta kepada semua pihak, khususnya peserta pemilu untuk lebih menahan diri dan menunggu tahapan regulasi perundangan pemilu dan kepatuhan UU lainnya.
Hal itu disampaikan Prof Indriyanto terkait usaha delegitimasi KPU dan isu People Power.
“Keberatan atas dugaan kecurangan atau kekurangan terhadap metode perhitungan Quick Count maupun Real Count harus disalurkan melalui mekanisme hukum dan tetap berbasis Due Process of Law,” kata Indriyanto lewat keterangannya, Senin (29/4).
“Keberatan-keberatan dapat diajukan secara hukum melalui Bawaslu (bila terkait proses penyelenggaraan pemilu), MK (bila ada perselisihan hasil suara) ataupun melalui DKPP bila adanya dugaan pelanggaran etik dari penyelengara pemilu,” sambung Indriyanto.
Ia menjelaskan, pernyataan-pernyataan maupun perbuatan yang mengarah kepada keberatan yang disalurkan melalui mekanisme non regulasi yuridis seperti ‘People Power’ yang bertujuan dan usaha melakukan delegitimasi KPU maupun kelembagaan penyelenggaran pemilu adalah jelas tegas melanggar UU Pemilu.
Apalagi, bila perbuatan dan gerakan itu mengarah pada revolusi kekuasaan yang sah adalah langkah inkonstitusional yang melanggar KUHP.
“Akhir-akhir ini sarana melalui elektronik yang berisi konten ancaman kekerasan terhadap kelembagaan negara formal dan issu SARA jelas melanggar UU ITE,” jelasnya.
Dalam kesempatan itu, Indriyanto mengatakan apapun hasil resmi Real Count KPU, 22 Mei 2019 harus dimaknai secara legitimate dan valid serta bijak bagi semua pihak.
“Ini bagi kepentingan yang lebih luas yaitu Keutuhan NKRI, Pancasila dan UUD 1945,” tutup Prof Indriyanto Seno Adji. (Nir)
Sumber : https://www.inews.id/news/nasional/pakar-hukum-ui-people-power-untuk-delegitimasi-kpu-inkonstitusional/530457
No comments:
Post a Comment