JAKARTA - Komisi Pemilihan Umum (KPU) melaporkan tiga akun media sosial ke Bareskrim Polri terkait penyebaran video berisikan berita bohong atau hoaks, yang menyatakan server KPU sudah di-setting untuk memenangkan salah satu paslon. Polisi pun sedang mendalami beberapa bukti yang ikut disetarakan dalam pelaporan itu.
Karo Penmas Div Humas Polri Brigjen Pol Dedi Prasetyo menjelaskan, terkait langkah yang dilakukan pihak kepolisian seperti mengumpulkan beberapa bukti, termasuk video itu, guna mencari konstruksi hukum dalam kasus tersebut.
"Nanti akan diaudit, dan nanti akan ditemukan konstruksi hukumnya, dan nanti juga kita memiliki laboratorium digital, laboratorium itu nanti akan mengaudit dari 3 akun tersebut, mulai dari masalah keasliannya, foto, video atau narasi-narasi yang dibangun dan diviralkan oleh akun tersebut," papar Dedi di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Jumat (5/4/2019).
Apabila nantinya aparat menemukan konstruksi hukum yang sesuai dengan laporan hoaks, tim penyidik akan mendalami beberapa komponen. Seperti mendalami sosok creator atau pembuat video itu dan buzzer yang menyebarkan video hoaks tersebut.
"Pertama creator, siapa yang memiliki ide, gagasan yang membuat konten tersebut? Kedua buzzer, apakah ada keterkaitan antara creator yang membuat ini dengan buzzer karena ini kan cukup viral dan ini juga cukup mengganggu kinerja KPU pastinya. Sebab KPU merasa dirugikan," tutur Dedi.
Selain itu, pelaku penyebaran video nantinya bisa dikenakan pasal yang ada di Undang-udangan Informasi Transaksi Elektronik (ITE).
"Undang-undang ITE, Pasal 27 dan Pasal 45. Ini nanti akan didalami juga dengan konstruksi hukum dan disesuaikan juga dengan barang bukti yang diserahkan kemarin," kata Dedi.
Diketahui, KPU mempolisikan tiga akun Medsos ke Bareskrim Polri terkait penyebaran video berisikan berita bohong, atau hoaks yang menyebut bahwa server KPU memenangkan pasangan calon Joko Widodo (Jokowi)-Ma'ruf Amin.
"Isi konten video itu, di mana menyebut bahwa server KPU diatur agar memenangkan salah satu pasangan calon presiden dan wakil presiden, tidak benar," kata Ketua KPU Arief Budiman usai membuat laporan Gedung Bareskrim Polri, Jakarta Selatan, Kamis 4 April 2019.
(aky)
Sumber : https://news.okezone.com/read/2019/04/05/337/2039445/polisi-dalami-laporan-kpu-terkait-3-akun-medsos-diduga-penyebar-hoaks
No comments:
Post a Comment