Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum dan Keamanan (Menko Polhukam) Wiranto menegaskan, peserta pemilu dan kubu pasangan calon dilarang melakukan pawai kemenangan dengan memobilisasi massa ke jalan usai pencoblosan 17 April 2019.
Larangan tersebut dikarenakan bahwa masyarakat harus menunggu pengumuman resmi dari Komisi Pemilihan Umum (KPU).
“Kepolisian tegas mengatakan mobilisasi massa dalam rangka pawai kemenangan sebelum pengumuman resmi diumumkan maka akan tidak diizinkan karena nyata-nyata itu melanggar undang-undang menyatakan pendapat dimuka umum,” kata Wiranto usai rapat koordinasi kesiapan akhir pengamanan tahapan pemungutan dan penghitungan suara pemilu serentak 2019, di Kantor Menko Pohukam, Jakarta Pusat, Senin (15/4/2019).
Menurutnya ada empat syarat agar dapat izin memobilisasi massa sesuai undang-undang. Salah satunya tidak mengganggu ketertiban umum. “Di mana Pasal 6 kegiatan unjuk rasa, kegiatan mobilisasi massa di muka umum ada empat syarat,” jelas Wiranto.
Karena itu ia menambahkan bahwa masyarakat yang ingin merayakan kemenangan sebaiknya dengan syukuran di rumah masing-masing dibandingkan pawai kemenangan ke jalan.
“Kalau syukuran kemenangan di rumah masing-masing boleh, syukuran kemenangan di rumah tetangganya hadir boleh,” ucapnya.
“Kalau syukuran kemenangan di rumah masing-masing boleh, syukuran kemenangan di rumah tetangganya hadir boleh,” ucapnya.
Sementara itu, Kapolri Jenderal Polisi Tito Karnavian menyatakan bahwa masyarakat diminta tidak turun ke jalan untuk merayakan kemenangan setelah melakukan pencoblosan pada 17 April 2019 Sebab hal itu kata dia akan memprovokasi pihak lain.
“Meminta masyarakat tidak pawai, syukuran atau apa pun mobilisasi massa untuk menunjukkan kemenangan karena akan memprovokasi pihak lainnya,” tegas Tito.
Tito berharap, warga dapat melakukan kegiatan seperti biasa saat pemilu dan menyelesaikan sengketa dengan jalur yang sudah diatur oleh undang-undang.
“Lebih baik kita menjalankan kegiatan dengan baik, tenang. Kalau ada hal-hal yang dianggap tidak sesuai dengan undang-undang ada mekanismenya,” ucapnya.
Namun lanjutnya, jika ada yang ingin menggerakkan massa ke jalanan maka pihaknya tak akan memberikan izin. Ditegaskan Tioto bahwa Polri tidak akan segan-segan menindak siapapun yang melanggar aturan tersebut.
“Kalau ada hal yang dianggap melanggar, tidak dalam bentuk mobilisasi massa,” tegasnya.
No comments:
Post a Comment