Siti Aisyah, warga negara Indonesia, yang sebelumnya menyadang status tersangka atas pembunuhan Kim Jong-nam, kakak tiri pemimpin Korea Utara Kim Jong-un, tidak menyembunyikan rasa harunya setelah upaya pemerintah untuk membebaskan dirinya berhasil meyakinkan Jaksa Penuntut Umum pada Mahkamah Tinggi Selangor, Darul Ehsan, Malaysia, Muhammad Iskandar bin Ahmad, untuk menarik dakwaan terhadap dirinya.
“Terima kasih buat Bapak Presiden Jokowi, terima kasih buat Bapak Menteri yang berusaha menolong saya sampai saya sekarang ini berada di Indonesia,” kata Aisyah kepada wartawan dalam konferensi pers yang digelar usai dirinya tiba di Bandara Halim Perdana Kusuma, Jakarta, Senin (11/3) sore.
Dalam konperensi pers yang dihadiri oleh Menteri Hukum dan HAM Yasonna H. Laoly itu, Siti Aisyah menyampaikan kebahagiaannya setelah dirinya dinyatakan bebas setelah Jaksa Penuntut Umum mencabut dakwaan.
“Perasaan saya senang, bahagia, dan tidak bisa diungkapkan dengan kata-kata,” kata Aisyah.
Sebelumnya Menteri Hukum dan HAM Yasonna H. Laoly mengatakan, bahwa pembebasan Siti Aisyah sudah sesuai dengan hukum acara pidana yang berlaku di Malaysia.
“Ini kan sudah melalui persidangan, dan itu dimungkinkan dalam Pasal 254 hukum acara pidana Malaysia. Itu dimungkinkan, Jaksa mencabut (tuntutan terhadap Siti Aisyah),” tegas Yasonna.
No comments:
Post a Comment