Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Jakarta Timur melakukan investigasi dugaan pelanggaran kampanye yang dilakukan salah satu Calon Legislatif dari Partai Gerindra di sekolah MI Nurul Huda, Cakung, Jakarta Timur.
Anggota Bawaslu Jakarta Timur Ahmad Syarifudin mengungkapkan, kejadian bermula saat pengambilan rapor siswa pada 7 Januari.
Berdasarkan hasil investigasi, Ahmad menyatakan bahwa saksi pun telah mengonfirmasi bahwa pembagian kalender memang terjadi saat pembagian rapor di kelas. Namun, untuk teknis pembagian pihaknya masih mengadakan penelusuran.
“Terkait bagaimana caleg itu membagikan materi tersebut, kita masih membutuhkan keterangan dari caleg yang bersangkutan. Caleg tersebut diduga melanggar pasal 280 ayat (1),” ungkapnya saat dikonfirmasi, Senin (4/2).
Ahmad mengeaskan, pihaknya telah menjadwalkan pemanggilan pada Caleg Gerindra, Zuhdi Mamduhi. Namun, Ahmad pun belum mengetahui caleg tersebut bisa hadir atau tidak dalam pertemuan.
“Kami memulai penanganan dugaan pelanggaran kampanye sejak tanggal 21 Januari, berkoodinasi dengan sentra Gakkumdu. Proses penanganannya dijadwalkan selama 14 hari kerja, sekarang masih proses,” terangnya.
“Kami sudah memeriksa yayasan, kepala sekolah, dan guru sekolah tersebut. Pihak sekolah mengakui adanya pembagian kalender tersebut, kami juga sudah menemukan beberapa
Dari peroistiwa ini, kader Gerindra telah bertindak sewenang-wenang dan akan melakukan segala cara, termasuk rela melanggar aturan kampanye dengan mempolitisasi sekolah dan para orang tua murid agar dapat menang Pileg 2019, sehingga tidak layak dipilih menjadi wakil rakyat.
Dari peroistiwa ini, kader Gerindra telah bertindak sewenang-wenang dan akan melakukan segala cara, termasuk rela melanggar aturan kampanye dengan mempolitisasi sekolah dan para orang tua murid agar dapat menang Pileg 2019, sehingga tidak layak dipilih menjadi wakil rakyat.
Sumber : https://bidikdata.com/caleg-gerindra-sebar-kalender-berhadiah-umroh-saat-pembagian-rapor.html
No comments:
Post a Comment