Tiga pengurus dan anggota Komite Nasional Papua Barat (KNPB) ditetapkan sebagai tersangka kasus makar. Kasus ketiga tersangka tersebut kini dilimpahkan ke Mapolda Papua, Kota Jayapura untuk diproses di Ditreskrim Umum Polda Papua.
Ketiga tersangka itu berinisial SA, MD, dan VG. Sebelum dibawa ke Polda Papua, tiga anggota KNPB itu terlebih dahulu diamankan di Mapolres Mimika.
“Benar ada tiga tersangka kasus makar yang prosesnya dilimpahkan ke Polda Papua untuk ditindaklanjuti,” kata Kabid Humas Polda Papua Ahmad Kamal seperti dilansir dari Antara, Selasa (8/1).
Kamal menjelaskan, awalnya Polres Mimika melakukan penggeledahan di Markas KNPB, Timika. Disana, Polisi menemukan berbagai barang bukti berupa dokumen-dokumen terkait dengan Papua merdeka. Namun, kata Kamal, hingga saat ini pihaknya belum memeriksa ketiga tersangka itu karena menunggu pengacara yang akan mendampingi mereka.
Sebelumnya, Polres Mimika dibantu TNI AD melakukan penggeledahan di Markas KNPB di Timika pada tanggal 31 Desember lalu. Pada saat ini, kata Kamal, lokasi tersebut masih diamankan.
Polres Mimika, Papua, memeriksa delapan aktivis Komite Nasional Papua Barat (KNPB) terkait kasus dugaan tindak pidana makar, Sabtu (5/1).
Kuasa hukum KNPB Veronica Koman mempertanyakan keabsahan proses pemeriksaan tersebut karena tidak sesuai dengan ketentuan yang tertuang dalam Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP). Surat panggilan pemeriksaan, kata Veronica, seharusnya dilayangkan tiga hari sebelum pemeriksaan berlangsung.
“(Surat) panggilan baru diterima jam 16.00 WIT sore tadi, padahal pemeriksaan dijadwalkan pada jam 14.00 WIT. Terjadi kesalahan prosedur yang dilakukan Polres Mimika karena minimal jangka waktu panggilan untuk pemeriksaan menurut KUHAP adalah tiga hari sebelumnya,” ujar Veronica dalam keterangan tertulis, Sabtu (5/1).
Meski demikian, kata Veronica, Polres Mimika tetap melanjutkan proses pemeriksaan terhadap sebagian dari delapan aktivis yang sebelumnya dipanggil di Sekretariat KNPB pada pukul 19.00 WIT.
Dalam kasus ini, aparat kepolisian dan penegak hukum lainnya dapat bertindak dan menegakkan hukum dengan menjerat para pelaku makar dengan hukuman maksimal. Sebab Negara KEsatuan Republik Indonesia (NKRI) dan melakukan diseminasi pesan persatuan dan kesatua NKRI adalah final.
No comments:
Post a Comment