Serikat Petani Indonesia (SPI) mengapresiasi upaya pemerintahan Presiden Joko Widodo dalam pemenuhan hak asasi manusia (HAM), khususnya hak ekonomi, sosial, dan budaya.
Upaya tersebut tecermin dalam program distribusi 9 juta hektare lahan dan 12,7 juta hektare perhutanan sosial untuk menjamin hak-hak petani atas kepemilikan tanah serta hak masyarakat adat atas hak wilayah kelola hutan.
Ketua Umum SPI Henry Saragih menyatakan, meski capaiannya belum sesuai target RPJMN, namun upaya tersebut terus berjalan agar sesuai terget dalam RPJMN.
Berdasarkan data Kementerian LHK menyebutkan, hingga Desember 2018 terealisasi perhutanan sosial telah mencapai 2,4 juta hektare. Pada 2019 ditargetkan mampu menyentuh angka 3,5 juta hektare.
Meski jauh dari target 12,7 hektare, Henry menilai progres realisasi perhutanan sosial tersebut sebagai suatu kemajuan yang jauh lebih baik dari era sebelumnya. Hak kelola hutan kini diprioritaskan bagi petani di sekitar hutan dan masyarakat adat.
Sebelumnya, pada September lalu, Jokowi menandatangani Peraturan Presiden Nomor 86 Rahun 2018 tentang Reforma Agraria yang dapat dijadikan instrumen vital dalam menyelesaikan konflik agraria dan mempercepat distribusi lahan kepada petani.
“Serikat Petani Indonesia akan terus mengawal dan mempercepat upaya pemerintahan Jokowi merealisasikan program distribusi lahan dan perhutanan sosial sebagai upaya pemenuhan hak-hak ekosob petani dan masyarakat adat,” kata Henry.
Upaya pemenuhan ekosob petani dan masyarakat adat mencerminkan Presiden Jokowi peduli terhadap kehidupan masyarakat kecil seperti petani dan mengakui eksistensi masyarakat adat sebagai bagian yang tak terpisahkan dalam NKRI.
Selain perpres tersebut, upaya penyelesaian konflik agraria juga dilakukan dengan mengeluarkan Instruksi Presiden No. 8 Tahun 2018 tentang Penundaan dan Evaluasi Perizinan Perkebunan Kelapa Sawit serta Peningkatan Produktivitas Perkebunan Kelapa Sawit.
Inpres ini lanjut dia, setidaknya akan menekan laju konflik-konflik agraria yang selama ini rentan terjadi di perkebunan kelapa sawit.
Dalam inpres ini pemerintah akan mengalokasikan 20 persen luasan perkebunan kelapa sawit yang dimiliki perusahaan untuk diberikan kepada rakyat dan akan menunda izin-izin perkebunan yang dinilai berada dalam kawasan hutan sebagai upaya penindakan deforestasi.
Secara khusus SPI mengapresiasi keseriusan pemerintah untuk mendukung Hak Asasi Petani dan Masyarakat yang Bekerja di Pedesaan (The Rights of Peasant and Other People Working in Rural Areas) untuk menjadi deklarasi PBB.
Teks yang secara khusus merangkum hak-hak yang melekat pada petani tersebut telah memasuki tahap akhir di PBB setelah diadopsi dan disahkan oleh Dewan HAM PBB dan Komisi Ketiga Majelis Umum PBB. Pemerintah Indonesia konsisten mendukung teks tersebut pada tiap voting atau resolusi yang dibuat.
“SPI sangat berterima kasih dalam hal ini karena teks deklarasi ini berasal dari kampung-kampung di Indonesia yang telah hampir 20 tahun diperjuangkan,” katanya.
Terakhir kata dia, upaya pemerintahan Jokowi yang sudah dan sedang diimplementasikan tersebut mesti diperkuat dan didukung oleh berbagai pihak agar mampu terealisasi sepenuhnya.
“Kita menyadari bahwa pekerjaan rumah atas isu pelanggaran HAM berat yang setiap tahun menjadi wacana dominan setiap memperingati Hari HAM belum mampu terselesaikan. Kita mendukung dan ikut mendorong pemerintah agar segera menuntaskannya,” pungkasnya.
No comments:
Post a Comment