JAKARTA – Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya, Kombes Argo Yuwono mengatakan, surat permohonan pengalihan tahanan kota tersangka kasus penyebaran berita bohong atau hoaks Ratna Sarumpaet ditolak. Ini merupakan penolakan yang kedua kalinya, sama seperti permohonan sebelumnya yang tak dikabulkan.
"Untuk tahanan kota tidak dikabulkan," kata Argo, usai konfrensi pers terkait berkas Ratna yang dilimpahkan ke kejaksaan, Kamis, (8/11/2018).
Argo menjelaskan, penolakan terhadap permohonan tersebut atas dasar pertimbangan penyidik. Namun, dirinya tak mau merinci apa saja alasan tersebut sehingga akhirnya ditolak.
"Alasannya jadi masih dilakukan penahanan adalah subjektivitas penyidik. Artinya, penyidik masih tetap melakukan penahanan," tuturnya.
Sebelumnya surat permohonan tahanan kota tersebut diajukan pihak Ratna Sarumpaet dengan alasan kondisi fisik dan Ibunda aktris Atiqah Hasiholan itu mengalami penurunan selama berada dalam rutan Polda Metro Jaya.
Permohonan tahanan kota Ratna Sarumpaet itu merupakan yang kedua setelah polisi memperpanjang masa penahanannya. Sebelumnya Ratna Sarumpaet juga mengajukan permohonan dengan alasan yang sama yakni kesehatan.
Sumber : https://news.okezone.com/read/2018/11/08/338/1975018/polda-metro-kembali-tolak-permohonan-tahanan-kota-ratna-sarumpaet
No comments:
Post a Comment