Menlu : Selama Empat Tahun Negara Telah Membebaskan 443 WNI Dari Hukuman Mati - Mading Indonesia

Post Top Ad

Menlu : Selama Empat Tahun Negara Telah Membebaskan 443 WNI Dari Hukuman Mati

Menlu : Selama Empat Tahun Negara Telah Membebaskan 443 WNI Dari Hukuman Mati

Share This

JAKARTA – Pemerintah Jokowi-JK sangat serius dalam melayani, melindungi dan menyelamatkan WNI dari permasalahan hukum di LN. Hal ini terbukti dengan pembebasan 443 WNI dari ancaman hukuman mati di LN, serta penyelesaian 51.088 kasus WNI, repatriasi 181.942 WNI dan evakuasi 16.432 WNI dari wilayah konflik di LN.
Bukti tersebut disampaikannya Menteri Luar Negeri, Retno Marsudi dalam konferensi pers empat tahun pemerintahan Jokowi-JK dengan tema “Peningkatan Stabilitas Politik dan Keamanan, Penegakan Hukum, dan Tata Kelola Pemerintahan” yang digelar Forum Merdeka Barat di Kementerian Sekretariat Negara, Jakarta Pusat, Kamis (25/10/2018).
“Selama empat tahun negara telah membebaskan 443 WNI dari hukuman mati, negara selesaikan 51.088 kasus WNI di luar negeri, 181.942 WNI di luar negeri telah di-repatriasi,” jelas Retno.
Data dan fakta yang disampaikan Menlu RI Retno Marsudi adalah wujud perlindungan Pemerintah terhadap WNI di luar negeri sesuai dengan Program Nawacita pemerintahan Jokowi-JK. Keberhasilan pemerintah Jokowi-JK dalam membangun hubungan diplomatik yang baik dengan negara-negara lain turut berperan penting dalam upaya memberikan perlindungan kepada WNI di LN.
Selain itu, Retno juga mengatakan negara berhasil melakukan pembebasan 39 WNI yang jadi sandera di Filipina. Tak hanya menyelamatkan fisik WNI di luar negeri, pemerintah juga berhasil mengembalikan hak WNI di luar negeri.
“Nilainya mencapai Rp 408 miliar, termasuk hak pendidikan bagi anak dari tenaga kerja Indonesia (TKI) di luar negeri” tutur Retno



No comments:

Post a Comment

Post Bottom Ad

Pages