Jakarta – Jakarta – Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Mendikbud)
Muhadjir Effendy menargetkan tahun depan gaji guru honorer naik sehingga
kesenjangan antara porsi kerja dan hasil yang didapatkan bisa merata
dan adil.
“Yang dimaksud merata tidak benar-benar rata, namun keadilan. Antara
porsi kerja, masa kerja, dan beban kerja itu betul-betul mencerminkan
honor atau penghargaan yang dapat diberikan,” ungkap Muhadjir saat
konferensi pers dalam acara Rapat Koordinasi Penataan Guru dan Tenaga
Pendidikan di Hotel Mega Anggrek, Jakarta Barat, Kamis (22/11/2018).
Muhadjir mengatakan definisi honorer sebagai guru pengganti untuk guru
yang pensiun (guru pengganti pensiun). Selama ini tunjangan yang
diberikan untuk mereka diambil dari Bantuan Operasional Sekolah (BOS).
Oleh karena itu, gaji yang diterima tidak banyak karena, menurut
peraturan, juga dibatasi sehingga bisa dipastikan, jika guru pengganti
tidak mendapatkan tambahan dari pemerintah daerah setempat, gaji yang
akan diterima kecil.
“Maka kita usahakan tahun depan status upah guru pengganti pensiun
(honorer) itu minimal sama dengan upah minimum regional (UMR)
masing-masing,” tambah Muhadjir.
Menurutnya, hal tersebut yang sedang dipersiapkan. Kemendikbud juga
sedang mencarikan jalan keluar terkait dengan hambatan regulasi bagi
guru honorer untuk bisa menjadi aparat pegawai sipil negara.
Kemendikbud, katanya, juga sedang berupaya mencarikan jalan agar para
guru pengganti pensiun mendapatkan perlakuan terhormat sebagai seorang
guru.
Hingga saat ini, pihak Kemendikbud masih mendata ulang guru honorer dan
data UMR di tiap-tiap daerah. Dia berharap nantinya akan ada kesepakatan
mengenai guru yang termasuk ke kategori guru honorer.
“Ini ada kesepakatan juga oleh pak Dirjen, jadi Pak Dirjen aja yang tahu
(spesifikasi guru honorer). Ya seperti yang saya bilang, jika ada guru
yang mengajar satu mata pelajaran seminggu, dan tidak pernah berada di
sekolah terus-menerus, dan setelah mengajar pergi dan mengerjakan
pekerjaan lain, maka ia bukan guru honorer,” terang Muhadjir.
Sementara itu, Ketua Umum Persatuan Guru Republik Indonesia Unifah
Rosyidi menanggapi positif hal tersebut. Ia merasa senang dan hal itu
bisa menjadi hadiah saat Hari Guru Nasional nantinya.
“Mudah-mudahan ini menjadi kado Hari Guru Nasional yang bertepatan dengan hari ulang tahun guru nasional,” ujarnya.
Seementara Deputi II Kepala Staf Kepresidenan di Kantor Staf Presiden
Yanuar Nugroho menegaskan, Presiden Joko Widodo terus mengingatkan bahwa
ada 735.825 guru honorer yang bekerja di sekolah negeri tanpa ada
kepastian status.
“Kepastian status inilah yang ingin diselesaikan dengan opsi status
Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK)” kata Yanuar Nugroho
yang juga seorang pendidik ini dalam keterangannya di Jakarta, Jumat, 2
November 2018.
Menurut Yanuar Nugroho, hingga saat ini Peraturan Pemerintah tentang
Manajemen P3K belum terbit. Namun Presiden sudah meminta agar RPP
Manajemen PPPK ini bisa secepatnya diselesaikan.
Diakui Deputi Kantor Staf Presiden yang menangani bidang Reformasi
Birokrasi ini, perlu ada diskusi mendalam mengenai konsekuensi anggaran
dalam proses penyusunannya.
Yanuar menyebut contoh pengangkatan 438.590 orang Tenaga Honorer
Kategori-2 (THK-2) menjadi CPNS secara langsung tanpa ada tes berpotensi
memiliki konsekuensi anggaran sebesar Rp 36 Triliun/tahun.
Angka itu belum termasuk dana pensiun. “Kalo kita mau berpikir rasional
maka penambahan anggaran sebesar itu jelas membutuhkan banyak
pertimbangan,” kata Yanuar menegaskan.
Yanuar mengatakan, setidaknya ada tiga alternative solusi yang digodok
Kantor Staf Presiden bersama Kementerian terkait upaya meningkatkan
kesejahteraan guru honorer.
1. Opsi pertama adalah membuka solusi CPNS 2018. Opsi ini bisa dipilih
untuk penyelesaian isu krusial status tenaga honorer K-2 di bidang
tertentu. Kebijakan ini dilakukan secara hati-hati, berbasis pada proses
verifikasi dan validasi data yang dilakukan oleh BKD, BKN, Kepala
Daerah serta Kementerian PAN dan RB dengan supervisi dari BPKP. Sistem
seleksi dapat dilakukan aksi afirmatif antara lain; 1) membuka formasi
CPNS untuk tenaga honorer, 2) uji kompetensi dasar dikompetisikan antar
tenaga honorer (tidak digabung dengan pelamar umum).
2. Opsi kedua adalah memberi status Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian
Kerja (P3K). Opsi ini dari aspek tertentu lebih fleksibel dibandingkan
dengan PNS. Contohnya terkait Batas Usia Pelamar (di atas usia 35 tahun)
sesuai dengan peraturan perundangan yang berlaku. Karena penerbitan
Peraturan Pemerintah tentang Manajemen Pegawai Pemerintah dengan
Perjanjian Kerja (PP Manajemen P3K) dan Perpres tentang jabatan yang
dibuka bagi P3K menjadi sangat urgent karena menjadi payung hukum
penyelesaian masalah ketidakjelasan status pegawai dan pengangkatan
tenaga honorer.
3. Opsi ketiga adalah pendekatan Kesejahteraan. Bagi tenaga honorer yang
tidak lolos seleksi CPNS dan nantinya (apabila PP Manajemen P3K sudah
ditetapkan dan terimplementasi) tidak juga lolos seleksi P3K, terdapat
opsi pendekatan kesejahteraan. Pemerintah sedang mengkaji dampak fiskal
untuk meningkatkan dukungan tambahan transfer daerah lewat mekanisme
Dana Alokasi Umum dari Kementerian Keuangan agar Pemda dapat membayar
gaji TH-K2 gaji sesuai UMR.
Yanuar menuturkan, pemerintah senantiasa melakukan berbagai simulasi
untuk mencari jalan terbaik bagi guru honorer dengan menghitung estimasi
setiap pilihan.
Pertimbangan mengangkat kesejahteraan guru dengan tetap mempertimbangkan keterbatasan anggaran dan menjaga standar guru kita.
“Ini upaya terbaik untuk semua Tenaga Honorer,” kata Yanuar sembari
berharap agar Guru Honorer yang memenuhi syarat minimum mau melamar
menjadi Guru PNS.
Yanuar tak sepakat dengan pandangan yang menyatakan nasib guru honorer
menjadi seperti sekarang karena kesalahan mereka sendiri yang mau
menjadi guru honorer.
Ia meminta semua pihak mengingat besarnya peran guru yang mau bekerja di
daerah pelosok dan terpencil meski dengan honor yang minim. “Sudah
kewajiban negara untuk memperhatikan kesejahteraan mereka,” kata Yanuar.
Pemerintah, kata Yanuar, tak sekedar memikirkan kesejahteraan tapi juga
kompetensi dan seleksi. Kebijakan ini diambil dengan pertimbangan
pemerintah tak hanya bertanggung jawab pada guru namun juga pada murid
dan orang tua murid.
Menurut Yanuar, jika tanpa seleksi, maka pemerintah tidak bisa
memastikan guru yang mengajar anak kita memang telah memiliki standar
kapasitas minimum tertentu.
Proses seleksi juga membantu memastikan distribusi guru menjadi lebih
merata. Jadi seleksi harus tetap ada. “Detail kriterianya seperti apa,
masih bisa kita diskusikan,” tutup Yanuar.
Program guru honorer yang baik oleh pemerintah ini oleh pihak oposisi
diputar balik dalam video di sosial media, pihak-pihak inilah yang
memotong pernyataan Presiden, Padahal dalam bagian akhir pernyataan
tersebut beliau telah menjelaskan bahwa pemerintah tengah mengupayakan
peningkatan kesejahteraan guru honorer dengan memberikan kesempatan
untuk mengikuti tes Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (P3K)
dimana teknisnya diserahkan kepada Menpan RB.
Pegawai yang berstatus P3K akan mendapatkan hak penerimaan pendapatan
dan tunjangan yang sama dengan pegawai yang berstatus sebagai PNS. Hanya
saja pegawai P3K tidak mendapatkan hak tunjangan hari tua.
Pihak oposisi lainnya seperti Ferdinan Hutahaen selaku oposisi yang
tidak kredibel karena tidak mampu memberikan alternatif bagi
permasalahan negara dan hanya cenderung memprovokasi melalui opini
negatif untuk menyudutkan pemerintah.
Di masa kebebasan dunia digital saat ini banyak media bayaran yang
berafiliasi atau didukung oleh pihak oposisi dan memiliki visi kontra
dengan pemerintah melalui serangkaian konten negatif seperti
portal-islam.id dan media partisan yang tidak melakukan kroscek
kebenaran info demi motif ekonomi seperti portal inikata.com.
No comments:
Post a Comment