Mantan anggota Hizbut Tahrir Indonesia (HTI), Ainur Rofiq Al-amin mengungkapkan secara jelas terkait maraknya aksi bela tauhid diberbagai daerah termasuk di Jakarta.
Aksi tersebut melanjuti pembakaran berndera HTI oleh Banser di Garut, Jawa Barat pada saat peringatan Hari Santri Nasional.
Jika di daerah-daerah ditandai dengan pengibaran bendera hitam bertuliskan tauhid di kantor-kantor pemerintahan, demonstrasi di Jakarta diiringi dengan seruan 2019 Ganti Presiden.
Dalam sebuah program tele visi swasta yang dipandu Nazwa Shihab beberapa waktu lalu, Ainur menyatakan, bahwa yang dibakar Banser tersebut merupakan bendera HTI, meski pimpinan HTI, Ismail Yustanto membantah kalau bendera itu bukan bendera HTI.
“Saya punya buku wajib HTI, ini ada secara jelas menuliskan bagaimana bendera HTI, mulai dari bentuknya, hingga khatnya (hurufnya),” ungkap Ainur dalam sebuah acara program TV yang dipandu Naza Shihab.
Ketika ditanya apakah itu bendera HTI, Ainur menjawab seharusnya masalasah bendera HTI tidak perlu dibuat rumit alias dibuat gamblang dan tak perlu dibuat gelap dan ditumpangi dengan demo bermacam-macam.
“Itu jelas bendera HTI,” kata dia.
Ainur yang juga dosen di UIN Sunan Ampel Surabaya ini mengatakan, berdasarkan dari pengalamannya berinteraksi dengan organisasi tersebut selama 4 tahun lebih dapat dipastikan bahwa itu adalah bendera ormas terlarang yang sudah dibubarkan oleh Pemerintah melalui Kementerian Politik Hukum dan Ham.
Ia pun tak hanya bicara omong kosong, lantas dirinya menunjukkan sebuah buku putih ditangannya dan mulai menjelaskan sedikit bagian dari buku terrsebut.
“Kitab yang wajib dipegang pengikut HTI jumlahnya ada 18, ini salah satunya (menunjukkan buku yang dipegang, red). Kalau orang NU punya ribuan, HTI hanya punya 18 buku,” kata dia.
“Mereka (HTI) menjelaskan bagaimana bendera itu, belilah putih yang tertulis disitu Lah Illahaillallah dengan Kath hitam. Dia menjelaskan bendera seperti itu,” urai dia menjelaskan bagian isi buku HTI.
Pernyataan Ainur membuktikan tentang kebohongan yang disebarkan mantan Juru Bicara HTI Ismail Yustanto.
Bahkan atas kebohongannya, Ismail dilaporkan oleh Forum Umat Islam Revolusioner (FUIR).
Laporan yang dibuat ini terkait pernyataan Ismail yang tak bisa memastikan bendera HTI atau bukan yang dibakar oleh anggota Banser NU Garut, Jawa Barat, pada saat perayaan Hari Santri Nasional, Senin (22/10/2018) lalu.
Ismail dilaporkan dengan nomor laporan polisi LP/B/1369/X/2018/Bareskrim tanggal 25 Oktober 2018.
Ismail dilaporkan dengan tindak pidana konflik suku, agama, ras dan antar golongan (SARA), 28 ayat (2) Jo Pasal 45A ayat (2) UU RI Nomor 19 Tahun 2016 tentang perubahan atas undang-undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.
No comments:
Post a Comment