Kadiv Humas Polri, Irjen Pol Setyo Wasisto menegaskan bahwa Perbakin tidak mengizinkan penggunaan senjata otomatis untuk olahraga. Hal itu disampaikan usai rekonstruksi kasus penembakan salah sasaran yang digelar di Lapangan Tembak Senayan, Jakarta, Jumat (19/10/2018).
“Perbakin tidak izinkan senjata otomatis untuk olahraga,” ujar Setyo yang juga menjabat sebagai Ketua Persatuan Menembak Sasaran dan Berburu Seluruh Indonesia (Perbakin) DKI Jakarta.
Setyo membeberkan, pistol Glock 17 merupakan pistol semi otomatis rekoil pendek dengan menggunakan peluru kaliber 9 mm. Oleh tersangka, lanjut Setyo mengatakan pistol tersebut dimodifikasi menjadi otomatis. Sehingga, peluru yang dimuntahkan beruntun.
“Saya menjelaskan sedikit, itu adalah aksesoris yang tidak begitu besar, tapi ubah sistem senjata dari semi jadi auto yang tembakan satu-satu jadi beruntun dalam satu menit bisa berapa peluru,” jelas dia.
Ia menyatakan, jika masih ada yang mencoba-coba melanggar, hal itu menjadi tanggung jawab masing-masing penembak.
“Jangan dikaitkan ke organisasinya (Perbakin). Ini pertanggungjawaban per-orang,” ujarnya.
Dalam rekonstruksi, diperagakan seorang petugas Lapangan Tembak Senayan bernama Hadi menawarkan penambahan asesoris berupa switch auto kepada tersangka Iman.
Switch auto tersebut dapat mengubah senjata semi automatic menjadi automatic.
Dengan penambahan switch auto, penembak dapat menghasilkan tembakan bertubi-tubi hanya dengan sekali menekan pelatuk.
Hadi diketahui bekerja di Lapangan Tembak Senayan sebagai pendamping penembak. Ia bukanlah anggota Perbakin.
Menurut Setyo, polisi telah memeriksa Hadi dalam statusnya sebagai saksi.
Dalam rekonstruksi ini, turut dihadiri Ketua DPR Bambang Soesatyo, Kabidhumas Polda Metro Jaya Kombes Pol R.P. Argo Yuwono, Wadirkrimum Polda Metro Jaya AKBP Ade Ary dan Kapolrestro Jakarta Pusat Kombes Pol Roma Hutajulu.
Sebelumnya, peluru diduga dari senjata api yang ditembakkan dari Lapangan Tembak Senayan menembus sejumlah ruangan di Gedung Nusantara I, Komplek Parlemen, pada Senin (15/10) sekitar pukul 14.40 WIB.
Dalam kasus ini, polisi menemukan lima proyektil dari enam lubang bekas tembakan peluru nyasar di beberapa ruangan di Gedung Nusantara I, Komplek Parlemen, Jakarta.
Polri pun sudah menetapkan dua tersangka atas kejadian itu yakni Iman Aziz Wijayanto dan Reiki Meidi Yuwana yang merupakan ASN Kementerian Perhubungan.
Kedua ASN tersebut diketahui bukan anggota Persatuan Menembak Sasaran dan Berburu Seluruh Indonesia (Perbakin).
Keduanya dijerat dengan Pasal 1 Ayat 1 UU Darurat Nomor 12 Tahun 1951 dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara.
Sumber : https://bidikdata.com/perbakin-melarang-penggunaan-senjata-otomatis-untuk-olahraga.html
No comments:
Post a Comment