Jakarta – Kasus hoaks Ratna Sarumpaet telah memasuki tahap evaluasi dan pemberkasan. Saat ini penyidik dalam proses pengumpulan hasil pemeriksaan mulai dari keterangan sejumlah saksi, berita acara, pengecekan barang bukti, dan keterangan tersangka.
Hasil evaluasi pemeriksaan tersebut akan menentukan apakah masa penahanan Ratna akan diperpanjang atau tidak. Hal ini menjadi kewenangan sepenuhnya penyidik.
“Kalau misalnya evaluasi dirasa cukup, penyidik akan melakukan pemberkasan. Setelah selesai, penyidik akan mengirim ke penuntut umum,” ujar Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Argo Yuwono pada Rabu (17/10).
Sejauh ini polisi telah memanggil sejumlah saksi seperti Amien Rais, Naniek Deyang dan Dahnil Anzar Simanjuntak. Tidak menutup kemungkinan ketiganya akan naik status menjadi tersangka jika terbukti menyalahi aturan.
“Apabila nanti dalam evaluasi nasih dibutuhkan keterangan-keterangan saksi yang lain maka kita lakukan pemeriksaan kembali,” tukas Argo.
Ratna sendiri sudah menjadi tahanan Polda Metro Jaya hampir dua pekan lamanya, sejak Jumat (5/10) malam. Mantan anggota tim pemenangan capres Prabowo Subianto ini dijerat Pasal 14 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana dan Pasal 28 juncto Pasal 45 Undang-Undang Informasi dan Tranksaksi Elektronik (ITE). (kan/mcf)
Sumber : http://bacafakta.com/penyidikan-kasus-hoax-ratna-sarumpaet-terus-berlanjut/
No comments:
Post a Comment