JAKARTA – Menteri Luar Negeri RI Retno Marsudi menyampaikan protes kepada Menlu Arab Saudi terkait eksekusi mati terhadap Tuti Tursilawati, TKI yang dipidana atas kasus pembunuhan majikannya di Arab Saudi. Eksekusi mati terhadap Tuti dijalankan pada 29 Oktober di Thaif, Arab Saudi, tanpa ada notifikasi kepada perwakilan Pemerintah Indonesia sebelumnya.
Kepala Badan Nasional Penempatan dan Perlindungan Tenaga Kerja Indonesia (BNP2TKI) Nusron Wahid mengatakan bahwa permasalahan notifikasi tidak diterima Indonesia sebelum eksekusi Tuti pada 29 Oktober lalu, maka BNP2TKI akan menyerahkan tindak lanjutnya kepada Kementerian Luar Negeri. Hal tersebut juga menjadi sorotan pihak Komisi IX DPR, yakni perihal perlindungan terhadap TKI di luar negeri.
Direktur Perlindungan WNI dan BHI Kemlu Lalu M Iqbal menyatakan bahwa hal tersebut sangat disayangkan oleh pemerintah Indonesia karena eksekusi tersebut dilakukan Kerajaan Arab Saudi tanpa notifikasi kepada perwakilan, baik KBRI Riyadh dan KJRI Jeddah.
Sebelumnya, Pengadilan memvonis hukuman mati kepada Tuti pada 2011 atas kasus pembunuhan terhadap majikannya pada 2010. Wanita asal Majalengka, Jawa Barat itu dihukum atas tuduhan pembunuhan terhadap majikannya.
Pemerintah Indonesia telah melakukan berbagai upaya untuk menghentikan eksekusi mati terhadap TKI Tuti Tursilawati. Presiden ke-6 Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) dan Presiden Joko Widodo (Jokowi) sudah menyurati Raja Salman bin Abdulaziz al-Saud. Kasus Tuti Tursilawati telah inkrah atau ditetapkan pengadilan pada tahun 2011 namun pemerintah terus melakukan upaya untuk meringankan hukuman, upaya yang dilakukan antara lain pendampingan kekonsuleran sejak tahun 2011 sampai tahun 2018. Pemerintah telah mengajukan 3 kali permohonan banding. Namun upaya hukum tersebut tak menemui hasil.
Lembaga Amnesty International Indonesia meminta pemerintah Indonesia mengambil langkah tegas dan proaktif terhadap pemerintah Arab Saudi. Direktur Eksekutif Amnesty International Indonesia Usman Hamid mengatakan, yang dilakukan pemerintah Aran Saudi telah menciderai etika diplomasi antara kedua negara.
Hukuman mati jelas melanggar hak untuk hidup yang dijamin Deklarasi Umum Hak Asasi Manusia (DUHAM) dan Kovenan Internasional Hak-Hak Sipil dan Politik. Sehingga pihaknya menolak penerapan hukuman mati tanpa terkecuali dalam kasus apa pun dan dengan metode apa pun
No comments:
Post a Comment