Jakarta – Masyarakat Indonesia akan dihadapkan dengan pesta demokrasi Pemilihan Presiden pada tahun 2019 mendatang. Dua pasangan Calon Presiden dan Calon Wakil Presiden telah ditetapkan oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU), yakni Joko Widodo-KH Ma’ruf Amin dengan nomor urut 01 dan Prabowo Subianto-Sandiaga Uno yang mendapatkan nomor urut 02.
Menjelang Pilpres 2019, para paslon bersama timnya melakukan kampanye di daerah-daerah mensosialisasikan visi misi mereka untuk memajukan Indonesia. Hal tersebut bertujuan untuk menggalang dukungan sebanyak-banyaknya, bukan hanya menaikkan popularitas tapi juga meningkatkan elektabilitas. Oleh karena itu, kampanye seharusnya berlangsung dengan damai dan aman, tanpa merugikan pihak lawan.
Parahnya, kampanye negatif maupun kampanye hitam atau black campaign kerap dilakukan pihak tertentu untuk menyerang pihak lawan dimana hal tersebut merupakan suatu tindakan pelanggaran Pemilu. Apa sebenarnya beda kampanye negatif dan kampanye hitam?
Mantan Ketua MK, Mahfud MD menerangkan bahwa black campaign adalah kampanye yang penuh fitnah dan kebohongan tentang lawan politik, sedangkan negative campaign adalah kampanye yang mengemukakan sisi negatif/ kelemahan faktual tentang lawan politik. Negative campaign tidak dilarang dan tidak dihukum karena memang berdasar fakta. Yang dilarang dan bisa berakhir dihukum adalah black campaign.
Mahfud lalu memberi contoh apa yang dimaksud negative campaign dan black campaign.
“Kalau Anda bilang bhw Jokowi PKI atau bilang bhw Prabowo terlibat ISIS itu adl black campaign. Tp kalau Anda bilang Jokowi kerempeng atau bilang Prabowo dulu kalah trs dlm Pilpres maka itu negative campaign. Black campaign bs dipidana, negative campaign bs dilawan dgn argumen” tulis Mahfud MD melalui akun twitternya #mohmadfudmd.
Alangkah baiknya jika pada kampanye Pilpres saat ini, para calon lebih mengutamakan pada adu gagasan dan pemikiran, tidak melalui negative campaign maupun black campaign. Sehingga kualitas para calon dapat terlihat untuk nantinya diuji dan dikawal bersama ketika terpilih untuk menjabat. (rn/mcf)
http://kabardwipa.co/mahfud-md-jelaskan-perbedaan-negative-campaign-dan-black-campaign/
No comments:
Post a Comment