Tindakan Baswaslu melarang calon wakil presiden KH. Ma’ruf Amin untuk berkunjung ke Pondok Pesantren Sunan Pandanaran di Sleman, Yogyakarta hari ini, Senin, 15 Oktober 2018 dianggap mendzalimi cawapres Jokowi tersebut.
Sebelumnya, anggota Bawaslu Fritz Edward Siregar mengatakan pasangan calon diperbolehkan berkunjung ke pesantren selama memenuhi sejumlah syarat.
Syarat pertama, tidak boleh ada unsur kampanye. Kedua, ada undangannya. “Ketiga tidak boleh ada atribut kampanye,” kata Fritz Edward Siregar, kemarin, Ahad, 14 September 2018.
Fritz menjelaskan unsur kampanye itu adalah menyampaikan visi dan misi, termasuk menampilkan citra diri.
Dia mengatakan larangan berkampanye di fasilitas pendidikan diatur dalam Undang-Undang Pemilu pasal 280.
Kyai Ma’ruf sendiri menyatakan kunjungan ke pesantren merupakan bagian dari silaturahim, apalagi mereka sudah bersahabat sejak lama.
Seperti Di Pondok Pesantren Ali Maksum dan Pondok Pesantren Al Munawwir, keduanya berlokasi berdekatan, Ma’ruf Amin sempat menjenguk KH Atabik Aly yang sedang sakit. Setelahnya, Ma’ruf Amin berjalan kaki ke rumah Nyai Ida Zainal Abidin. Terakhir, Ma’ruf Amin bertemu dengan KH Najib Abdul Khodir.
Wakil Presiden Jusuf Kalla juga menilai kunjungan calon presiden dan calon wakil presiden ke pesantren di masa kampanye tak masalah jika untuk bersilaturahmi, kecuali jika calon tersebut berkampanye.
Namun masalahnya saat ini, menurut JK, adalah cara membedakan silaturahmi dan kampanye. “Apakah calon A datang bersilaturahmi dianggap kampanye atau tidak?” kata dia di Kantor Wakil Presiden, Jakarta, Selasa, 16 Oktober 2018.
JK mengatakan kampanye itu mempengaruhi orang. Sementara terkadang calon mendatangi pesantren, tempat beribadah, atau lembaga pendidikan lain untuk tujuan lain di luar kampanye. “Kalau hanya singgah, silaturahmi, ketemu teman lama, atau datang ke mesjid duduk-duduk saja, bicara soal agama tentu bukan termasuk itu (kampanye),” ujarnya.
Cawapres Sandiaga Uno sendiri hanya mendapatkan teguran dari Bawaslu saat cawapres Prabowo tersebut diketahui dan diadukan ke Bawaslu terkait kunjungannya ke pesantren.
Bahkan komisioner Bawaslu belum mengetahui adanya aduan yang melaporkan kunjungan Sandi tersebut ke Bawaslu.
“Katanya melalui surat (laporannya). Saya cek dulu ke staf,” kata komisioner Bawaslu Rahmat Bagja seperti dikutip dari detikcom Jumat (28/9/2018).
Sementara itu, anggota Bawaslu Mochammad Afifuddin mengatakan pihaknya akan mengkaji laporan tersebut. Laporan ini akan dikaji seperti laporan lainnya yang masuk ke Bawaslu.
“Iya, kita akan kaji dulu sebagaimana laporan yang lain,” ujar Afif.
Sikap Bawaslu tersebut yang tidak serta merta menindaklanjuti laporan masyarakat terkait aduan kepada cawapres Sandi Uno yang diketahui gencar melakukan kampanye di Kampus dan pesantren dengan alasan silaturahmi dan mendengarkan aspirasi para Santri.
Padahal seperti diketahui Sandi Uno telah beberapa kali melakukan kunjungan ke pesantren.
Bahkan dalam satu agenda roadshow yang beredar Sandi Uno dijadwalkan mengadakan kunjungan ke Parmusi atau Pondok Pesantren Darul Ulum Tarekat Di Cijani Garut pada tanggal 15 Oktober 2018.
Kemudian bersama Ketua Umum PAN Zulkifli Hasan, Sandi Uno dijadwalkan akan berkunjung Ke Pondok Pesantren Daarut Tauhid Di Bandung.
Sumber : https://bidikdata.com/kh-maruf-amin-dilarang-kampanye-di-pesantren-sandi-uno-terus-silaturahmi-ke-pesantren.html
No comments:
Post a Comment