JAKARTA – Pemerintahan Presiden Joko Widodo memprioritaskan pembangunan bukan hanya di Pulau Jawa tapi juga di wilayah luar Pulau Jawa atau dikenal dengan Indonesia Sentris.
Hal tersebut guna menekan ketimpangan antar wilayah dan meningkatkan ekonomi masyarakat khususnya di daerah-daerah, antara lain dengan gencar membangun Kawasan Industri.
Saat ini, pemerintah gencar memacu pembangunan infrastruktur terintegrasi di wilayah-wilayah yang memiliki potensi dan keunggulan dari aspek geoekonomi, geopolitik atau geostrategic, salah satunya kawasan industri sebagai pendorong pertumbuhan sektor manufaktur dan pemerataan ekonomi.
Pembangunan Kawasan Industri mampu mendongkrak daya saing Indonesia di tingkat dunia sebagai pendorong pertumbuhan sektor manufaktur dan pemerataan ekonomi sehingga mampu mendongkrak daya saing Indonesia di tingkat dunia.
Pelaksana tugas Dirjen Pengembangan Perwilayahan Industri (PPI) Kementerian Perindustrian, I Gusti Putu Suryawirawan, mengatakan bahwa hadirnya kawasan industri meningkatkan efisiensi dan kemudahan penyediaan infrastruktur lainnya seperti jalan dan pelabuhan, serta menyediakan lapangan kerja dan menarik investasi.
Hal ini berdampak pada peningkatan pendapatan masyarakat dan pendapatan ekonomi di wilayah tersebut.
Berdasarkan amanat Undang-undang Nomor 3 Tahun 2014 tentang Perindustrian, bagi penanam modal baru di sektor manufaktur telah diwajibkan untuk mendirikan pabriknya di kawasan industri. Untuk itu, pemerintah mendorong pembangunan kawasan industri terpadu dengan berbagai fasilitas penunjang dan kemudahan segala proses perizinannya.
Selain itu, pemerintah juga menerbitkan Peraturan Presiden (Perpres) No. 58 tahun 2017 Tentang Percepatan Pelaksanaan Proyek Strategis Nasional (PSN) guna mengakselerasi pembangunan kawasan industri dimana kawasan industri yang telah ditetapkan sebagai PSN menjadi 24.
“Dari regulasi itu, kawasan industri yang telah ditetapkan sebagai Proyek Strategis Nasional menjadi 24. Beberapa kawasan industri sudah berstatus sebagai Kawasan Ekonomi Khusus,” ungkap Putu.
Beberapa waktu lalu, pemerintah juga telah mengeluarkan Paket Kebijakan Ekonomi tentang kemudahan dan pengintegrasian perizinan berusaha secara elektronik atau Online Single Submission (OSS). Upaya ini bertujuan meningkatkan investasi di Indonesia terutama melalui pembangunan kawasan industri.
Hingga saat ini, jumlah kawasan industri yang telah tergabung di Himpunan Kawasan Industri (HKI) sebanyak 87 kawasan industri dengan luasan area mencapai 86,8 ribu hektare di 18 provinsi. Total industri yang sudah dibangun lebih dari 9,9 ribu perusahaan manufaktur.
Berdasarkan catatan Kementerian Perindustrian, selama periode tahun 2015-2017, sektor manufaktur yang telah menanamkan modalnya di seluruh kawasan industri di Indonesia mencapai Rp 126,5 triliun. Investasi di tiga tahun terakhir terdiri dari PMA sebesar Rp 103 triliun dan PMDN hingga Rp 23,5 triliun.
Investasi sektor manufaktur di 13 kawasan industri baru pada tahun 2018 diproyeksi bisa menembus angka Rp 250,7 triliun dengan penyerapan tenaga kerja sebanyak 112 ribu orang.
Ke-13 kawasan industri (KI) baru tersebut yakni, KI Morowali, KI/KEK Sei Mangkei, KI Bantaeng, KI JIIPE Gresik, KI Kendal, KI Wilmar, KI Duma, KI Konawe, KI/KEK Palu, KI/KEK Bitung, KI Ketapang, KI/KEK Lhokseumawe, dan KI Tanjung Buton.
Sumber : http://bacafakta.com/selama-periode-2015-2017-penanaman-modal-sektor-manufaktur-di-kawasan-industri-capai-rp-1265-triliun/
No comments:
Post a Comment