Jakarta – Pemerintahan Presiden Joko Widodo meluncurkan Program Padat Karya Tunai sebagai kegiatan pemberdayaan masyarakat marginal/miskin yang bersifat produktif, dengan memanfaatan sumber daya alam, tenaga kerja, dan teknologi lokal. Program ini berguna dalam rangka mengurangi kemiskinan, meningkatkan pendapatan dan menurunkan angka stunting.
Dua hal yang menjadi sasaran dalam program Padat Karya Tunai, yakni pembangunan infrastruktur dan peningkatan ekonomi rakyat. Diharapkan peredaran uang di desa semakin meningkat sehingga daya beli dan konsumsi juga semakin naik.
Penggunaan Dana Desa dilakukan secara swakelola, sejak tahap perencanaan dan pelaksanaan kegiatan dilakukan secara mandiri oleh desa dan tidak dikontrakkan kepada pihak ketiga/kontraktor. Pelaksanaan kegiatan Padat karya Tunai di Desa yang menggunakan Dana Desa dilakukan oleh Tim Pengelola Kegiatan (TPK) dan dalam penetapan harga satuan kegiatan/hari orang kerja (HOK) mengacu pada peraturan Bupati/Walikota Tentang Harga Satuan Biaya setempat.
Maksud dan tujuan pelaksanaan program padat karya tunai adalah penciptaan lapangan kerja melalui kegiatan pembangunan secara swakelola dan padat karya tunai serta untuk memupuk rasa kebersamaan, gotong royong dan partisipasi masyarakat Desa.
Program ini juga untuk meningkatkan kualitas dan kuantitas pemberdayaan masyarakat Desa; Mewujudkan peningkatan akses masyarakat miskin, perempuan, anak, dan kelompok marginal kepada pelayanan dasar, denganberbasis pendekatan pemberdayaan masyarakat; Menekan jumlah penganggur, setengah penganggur dan masyarakat miskin; dan Membangkitkan kegiatan sosial dan ekonomi di Desa.
Pemerintah pun berencana akan menaikkan anggaran Program Padat Karya Tunai bila memberikan dampak positif bagi masyarakat yakni memberikan efek kenaikan konsumsi, memberikan efek untuk perbaikan-perbaikan jalan produksi, irigasi, dan memperbaiki juga daya beli.
Sumber
Dua hal yang menjadi sasaran dalam program Padat Karya Tunai, yakni pembangunan infrastruktur dan peningkatan ekonomi rakyat. Diharapkan peredaran uang di desa semakin meningkat sehingga daya beli dan konsumsi juga semakin naik.
Penggunaan Dana Desa dilakukan secara swakelola, sejak tahap perencanaan dan pelaksanaan kegiatan dilakukan secara mandiri oleh desa dan tidak dikontrakkan kepada pihak ketiga/kontraktor. Pelaksanaan kegiatan Padat karya Tunai di Desa yang menggunakan Dana Desa dilakukan oleh Tim Pengelola Kegiatan (TPK) dan dalam penetapan harga satuan kegiatan/hari orang kerja (HOK) mengacu pada peraturan Bupati/Walikota Tentang Harga Satuan Biaya setempat.
Maksud dan tujuan pelaksanaan program padat karya tunai adalah penciptaan lapangan kerja melalui kegiatan pembangunan secara swakelola dan padat karya tunai serta untuk memupuk rasa kebersamaan, gotong royong dan partisipasi masyarakat Desa.
Program ini juga untuk meningkatkan kualitas dan kuantitas pemberdayaan masyarakat Desa; Mewujudkan peningkatan akses masyarakat miskin, perempuan, anak, dan kelompok marginal kepada pelayanan dasar, denganberbasis pendekatan pemberdayaan masyarakat; Menekan jumlah penganggur, setengah penganggur dan masyarakat miskin; dan Membangkitkan kegiatan sosial dan ekonomi di Desa.
Pemerintah pun berencana akan menaikkan anggaran Program Padat Karya Tunai bila memberikan dampak positif bagi masyarakat yakni memberikan efek kenaikan konsumsi, memberikan efek untuk perbaikan-perbaikan jalan produksi, irigasi, dan memperbaiki juga daya beli.
Sumber
No comments:
Post a Comment