Surabaya - Menanggapi nama 31 kepala daerah di Jawa Timur yang masuk Tim Kampanye Daerah (TKD) Jokowi-Ma'ruf, Gubernur Soekarwo mengatakan tidak ada masalah dalam hal ini. Namun dalam memberikan dukungannya, setiap kepala daerah memiliki hak dan kewajiban.
"Jadi satu, ini merupakan haknya yang diatur di undang-undang, dia hanya cuti. Tapi ini kewajiban dia untuk kewenangannya harus diserahkan ke wakil atau ke sekda yang menggantikan," ujar Pakdhe Karwo sapaan akrabnya di Kantor Gubernur Jatim Jalan Pahlawan Surabaya, Jumat (21/9/2018).
Namun sebelum ikut dalam kampanye, Pakdhe Karwo mengatakan setiap kepala daerah juga wajib untuk meminta izin kepadanya.
"Mekanismenya harus izin, harus cuti. Itu haknya, tapi ada kewajiban yang harus dilaksanakan," imbuhnya.
Saat ditanya apakah sudah ada kepala daerah yang meminta izin padanya, Pakdhe Karwo mengatakan hingga hari ini memang masih belum ada. Karena masa kampanye baru akan dimulai pada 23 September.
"Belum, kan kampanye masih tanggal 23. Lah kalau dia memang belum mengajukan, gimana?" katanya.
Ditanya terkait ada kepala daerah yang akan kampanye di hari libur saja, Pakdhe Karwo menegaskan memang dalam aturannya boleh. Jika memanfaatkan hari libur, tentu tak usah mengambil cuti. Namun, tetap harus meminta izin padanya.
"Semua yang kemudian diatur di dalam peraturan perundangan, kalau tidak hari kerja itu boleh. Tapi ada daerah yang sabtu ya kerja. Meskipun ndak kampanye di hari kerja ya memberi tahu, tetap," lanjut Pakdhe Karwo.
Sementara itu, Pakdhe Karwo menyarankan untuk para kepala daerah jika berkampanye sebaiknya tak memakai atribut pemerintahan. Misalnya menggunakan kendaraan dinas.
"Tidak boleh menggunakan alat dinas, ndak boleh, langsung bawaslu itu," pungkas Pakdhe.
(iwd/iwd)
No comments:
Post a Comment