Jakarta – Majelis Ulama Indonesia (MUI) pusat mendukung imbauan MUI Jawa Barat agar deklarasi gerakan #2019GantiPresiden tidak digelar. Karena khawatir gerakan tersebut menimbulkan konflik di tengah panasnya suhu politik saat ini. Bahkan MUI Pusat juga berharap hal tersebut tidak dilakukan di seluruh wilayah Indonesia.
Wakil Ketua Umum MUI Zainut Tauhid Sa’adi menjelaskan, sikap hati-hati MUI tersebut untuk menjaga agar tidak terjadi kerusakan (mafsadat) berupa konflik, gesekan dan ancaman perpecahan bangsa. Beliau menjelaskan, sikap hati-hati MUI tersebut untuk menjaga agar tidak terjadi kerusakan (mafsadat) berupa konflik, gesekan dan ancaman perpecahan bangsa. Karena khawatir gerakan tersebut menimbulkan konflik di tengah panasnya suhu politik saat ini. Bahkan MUI Pusat juga berharap hal tersebut tidak dilakukan di seluruh wilayah Indonesia.
Di tempat lain, Kordinator Majelis Pesantren Salafi (MPS) Banten, KH. Matin Sarkowi mengungfkapkan bahwa Deklarasi dengan tagar Ganti Presiden 2019 adalah kalimat bersayap dan mengarah kepada upaya makar (bughot). Teriakan GP2019 adalah teriakan kelompok yang memiliki pemikiran yang tidak rasional dan tidak konstitusional sehingga aparat penegak hukum harus segera turun tangan dalam menyikapi beredarnya foto dengan tagar Ganti Presiden 2019 melalui aplikasi WhatsApp.
Mencegah terjadinya kerusakan dalam agama memang harus didahulukan dari pada untuk membangun kemaslahatan, sebagaimana kaidah fiqih : dar’ul mafasid muqaddamun ‘ala jalbil mashalih (menghindarkan kerusakan harus lebih didahulukan dibandingkan mendatangkan kebaikan).
“MUI mengimbau kepada elit politik hendaknya bisa menahan diri dan tidak terjebak pada kegiatan politik praktis yang bisa memicu konflik dan gesekan di masyarakat yang ujungnya mengoyak persatuan dan kesatuan bangsa. Semuanya harus patuh dan tunduk dengan ketentuan peraturan perundangan yang ada,” tutur Zainut, Kamis (2/8).
Di dalam negara demokrasi tidak dilarang untuk menyuarakan aspirasi mengganti presiden atau mempertahankan presiden. Namun hendaknya hal tersebut dilakukan sesuai dengan etika, akhlak dan semangat untuk menjaga ukhuwah atau persaudaraan baik Islamiyah maupun wathaniyah.
Apabila masyarakat menghendaki pergantian Presiden maka hal tersebut harus dilakukan melalui Pemilu yang objektif dan demokratis.
No comments:
Post a Comment