Pemerintahan Presiden Jokowi-JK ingin agar realisasi reforma agraria dapat memberi manfaat bagi masyarakat. Upaya tersebut dilakukan melalui penataan kembali penguasaan, pemilikan, penggunaan dan pemanfaatan sumber daya agraria dalam rangka mencapai kepastian hukum serta keadilan dan kemakmuran masyarakat.
Realisasi reforma agraria ini dapat mengembangkan ekonomi desa karena ada penekanan aset dan penataan akses sehingga nilai manfaatnya benar-benar bisa dirasakan langsung oleh masyarakat.
Presiden Joko Widodo menempatkan reforma agraria sebagai prioritas nasional yang ditetapkan dalam RPJMN 2015 – 2019. Tanah seluas 9 juta hektar menjadi rencana redistribusi tanah dan legalisasi aset di bawah payung reforma agraria. Sedangkan dalam rangka memperluas wilayah kelola masyarakat di kawasan hutan, target 12,7 juta hektar hendak dialokasikan untuk dapat diberikan ijin kelolanya kepada masyarakat.
Sejak era Jokowi-JK, jumlah redistribusi lahan meningkat drastis. Redistribusi lahan sampai tahun 2017 sudah sebesar 33.018 Ha. Dan pada 2019, diharapkan sudah ada 1,5 juta bidang yang akan dilakukan pelepasan lahan.
Sampai dengan 2017, pemerintah telah menyelesaikan legalisasi aset tanah transmigrasi sebanyak 20.252 bidang, legalisasi aset 6.207.818 bidang, dan redistribusi tanah sebanyak 262.189 bidang.
Pada 2018, target redistribusi tanah sejumlah 350 ribu bidang, dengan bersumber dari tanah transmigrasi, tanah HGU yang tidak diperpanjang atau diperbarui, tanah terlantar, pelepasan kawasan hutan, dan tanah negara lainnya.
Sumber : https://kabardwipa.co/reforma-agraria-hadirkan-keadilan-ekonomi-dan-kesejahteraan-rakyat/
No comments:
Post a Comment